BNN Ringkus Dua Warga Malaysia Penyelundup Sabu 6 Kg
13 Juli 2019, 09:00:00 Dilihat: 329x

Medan -- Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkus lima tersangka penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 6 Kilogram di Perairan Selat Malaka. Dua orang tersangka di antaranya merupakan warga negara Malaysia.
Kelima tersangka yakni dua warga Malaysia masing-masing YBL (55) dan OCP (56) selaku penjual dan tiga orang warga Medan selaku pemesan masing-masing berinisial SR, AV dan istrinya RS. Sementara satu tersangka lainnya berinisial P masih buron.
"Ini pertama kalinya kami menggagalkan penyelundupan di tengah laut. Biasanya yang kami tangkap, sudah di pinggir perairan," kata Kepala BNN Sumatera Utara Atrial pada Selasa (9/7).
Ia menjelaskan penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh petugas mengenai adanya transaksi narkoba di tengah laut perairan utara Gesong Siguragura, Kabupaten Serdangbedagai pada 1 Juli tengah malam.
"Petugas lalu berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk melakukan penangkapan ini. Petugas lantas melakukan penyelidikan dan meminjam kapal dari Bea Cukai," jelasnya.
Di lokasi, petugas BNN menangkap YBL dan OCP. Saat itu tersangka membawa narkotika menggunakan kapal. Sabu itu rencananya akan ditransaksikan di tengah laut atau transaksi kapal ke kapal, modus yang selama ini banyak dipakai oleh penyelundup narkotik jaringan internasional.
"Sabu-sabu tersebut dibawa kedua pelaku dari Pantai Kuala Kurau Perak Malaysia atas perintah seseorang yang belum diketahui identitasnya," terangnya.
Petugas BNN kemudian melakukan pengembangan untuk mencari pemesan barang haram itu. Ternyata, pemesannya adalah tiga orang warga Medan. Petugas kemudian melakukan control delivery agar bisa menangkap pemesan tersebut.
"Kemudian petugas berhasil meringkus AV sebagai penerima barang di satu penginapan di Jalan Sei Tuan, Medan, Jumat (5/7) kemarin. Saat ditangkap, AV mengaku diperintah SR untuk mengambil sabu tersebut dengan imbalan Rp1 juta per bungkus," rincinya.
Narkotika itu sendiri dibungkus dalam enam paket. Tak lama, RS istri dari AV datang ke penginapan itu. Wanita itu pun dicokok petugas karena diduga bermufakat dalam kasus ini.
Namun, RS mengaku disuruh SR datang ke penginapan itu.
"Dari pasangan suami istri tersebut, petugas melakukan pengembangan. Tak lama setelah penangkapan suami-istri itu, petugas meringkus SR di lobi Hotel Danau Toba, Sabtu (6/7). Dari hasil interogasi sementara, SR mengaku barang tersebut merupakan milik P yang kini masih diburu petugas," bebernya.
Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain sertifikat tanah, buku tabungan, emas perhiasan, kartu kredit dan barang bukti lainnya.
"Atas temuan barang bukti lain ini, kami akan dalami apakah ada tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini atau tidak. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 (2) Pasal 112 (2), Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman maksimal hukuman mati," pungkasnya.
Sumber : cnnindonesia.com
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.