Maklumat Karhutla, 15 Tahun Bui Denda Rp5 M Bagi Pembakar
11 Juli 2019, 09:00:09 Dilihat: 406x
Palembang -- Gubernur, Kapolda Sumatera Selatan, dan Pangdam II/Sriwijaya menandatangani maklumat bersama tentang kebakaran hutan, lahan, dan semak belukar (karhutla).
Ancaman yang tertuang dalam maklumat tersebut bakal menjerat para pelaku pembakar lahan dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara.
Kepala Bidang Penanganan Kedaruratan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Selatan Ansori mengatakan maklumat tersebut disampaikan kepada orang perorang secara pribadi maupun badan usaha yang menyebabkan karhutla.
"Maklumat sudah ditandatangani oleh tiga pimpinan instansi tertinggi di Sumatera Selatan, sebagai tanda bahwa pemerintah bersinergi dalam pencegah karhutla agar tidak terjadi lagi. Ini pun tindak lanjut dari penetapan status siaga darurat yang sudah disampaikan Kepala BNPB kemarin," ujar Ansori, Palembang, Rabu (10/7).
Dalam maklumat bernomor 022/SPK/BPBD.SS/2019, MAK/04/VII/2019, serta MOU/08/VII/2019, disebutkan karhutla adalah peristiwa yang menimbulkan dampak kerusakan lingkungan hidup flora dan fauna, gangguan kesehatan akibat asap, gangguan kegiatan ekonomi, transportasi, dan pendidikan masyarakat nasional/internasional. Juga dapat merusak citra Indonesia di lingkungan masyarakat internasional sebagai bangsa pembakar hutan.
Terdapat 8 pasal tindak pidana yang terkait karhutla yang mengancam pelaku pembakar. Beberapa diantaranya pasal 78 ayat 3 UU RI nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar karena dengan sengaja membakar hutan, atau pasal 78 ayat 4 UU yang sama apabila akibat kelalaiannya menyebabkan karhutla diancam 5 tahun pidana penjara dengan denda Rp1,5 miliar.
Lalu terdapat pasal 187 KUHP tentang kesengajaan membakar hutan dengan ancaman 12 tahun pidana penjara dan pasal 188 KUHP yang akibat kelalaian dengan ancaman 5 tahun pidana penjara. Lalu ada pasal 98, 99, dan 108 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup. Serta pasal 108 UU RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.
"Pasal-pasal ini akan dikenakan berlapis, sehingga jerat hukum bagi pelaku maupun atas kelalaiannya menyebabkan karhutla akan sangat berat. Kita tak ingin karhutla kembali terulang seperti tahun-tahun sebelumnya, apalagi pada 2015 yang dinilai paling parah. Kami imbau masyarakat dan korporasi menghentikan kebiasaan membakar lahan karena akan ditindak tegas," ujar Ansori.
Sementara itu Wakil Gubernur Sumatera Selatan Mawardi Yahya meminta bupati dan wali kota di provinsi itu untuk berperan penuh mencegah karhutla.
Mawardi mengatakan pencegahan kebakaran hutan dan lahan harus optimal agar Sumsel tidak terjadi kabut asap akibat kebakaran seperti pada 2015. Ia pun meminta BPBD kabupaten dan kota supaya selalu melaksanakan patroli di areal rawan munculnya titik api agar kebakaran tidak terjadi.
"Yang jelas, dengan telah diturunkannya satgas pencegahan kebakaran hutan dan lahan diharapkan Sumsel tidak terjadi kebakaran yang menimbulkan kabut asap tebal," kata dia seperti dilansir Antara.
Sumber : cnnindonesia.com