Polisi Ringkus Penjual Kulit Harimau Sumatra di Langkat
08 Juli 2019, 09:00:19 Dilihat: 424x

Jakarta -- Petugas Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) meringkus seorang petani berinisial P (27). Pria ini menjual bagian tubuh harimau Sumatra (Panthera Tigris Sumatrae) seperti kulit dan tengkorak hewan yang dilindungi itu.
"Pelaku ditangkap petugas TNGL di Simpang Sogong, Marike, Kutambaru, Langkat, Senin (1/7) malam lalu," kata Kepala Seksi Wilayah I Balai Gakkum LHK Sumut-Aceh, Haluanto Ginting di Medan, Jumat (5/7).
Haluanto mengatakan penangkapan berawal saat petugas mendapat informasi terkait adanya seseorang yang menjual kulit harimau dalam bentuk kepingan. Atas dasar informasi itu, petugas lantas menyamar menjadi pembeli dan berpura-pura akan membeli kulit harimau dari tersangka.
"Setelah ditangkap, esok harinya, Selasa, TNGL menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kami," jelasnya.
Dari operasi penyamaran itu, petugas berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti berupa 2 lembar kulit harimau berukuran besar, selembar kulit harimau berukuran kecil, sebilah belati dan satu unit telepon genggam dan satu tengkorak yang diduga tengkorak harimau Sumatera.
"Dari pemeriksaan awal terhadap tersangka, bagian tubuh harimau itu merupakan warisan keluarga karena sudah ada sejak kecil. Jadi dia mengaku kulit ini milik kakeknya. Dan sudah dikuasainya sejak 2013 lalu," jelas Halaunto.
Menurutnya, petugas menduga kulit harimau itu berasal dari harimau yang dijerat di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL). Dugaan itu didasarkan pada lokasi kediaman keluarga tersangka yang berdekatan dengan taman nasional itu.
"P selama ini menjual potongan kulit harimau dengan harga antara Rp100 hingga Rp200 ribu. Sedangkan dua lembar kulit harimau besar itu rencananya dijual seharga Rp57 juta. Dia berharap mendapatkan uang itu untuk memperbaiki kuburan orangtuanya dan modal membeli ternak," terangnya.
Dalam kasus ini, P dijerat dengan Pasal 21 junto Pasal 40 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
"Saat ini, tersangka masih dititipkan di Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami imbau masyarakat yang masih menyimpan bagian tubuh satwa yang dilindungi, kami imbau untuk menyerahkan kepada petugas. Jika tidak, saat nanti ketahuan bisa dipidana," tegasnya.
Sumber : cnnindonesia.com
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.