Polisi Tangkap Dua Komplotan Pengganjal ATM dengan Tusuk Gigi
01 Juli 2019, 09:00:00 Dilihat: 307x
Jakarta -- Polisi menangkap dua komplotan pencurian uang dengan modus mengganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM) menggunakan tusuk gigi.
Komplotan pertama terdiri atas lima orang pelaku yang kerap beraksi sekitar wilayah Bekasi. Lima tersangka berinisial M, S, IAS, ES dan RD itu ditangkap di Jakarta Utara pada Kamis (27/6).
"Kelompok ini yang beraksi di Bantargebang, Tambun Bekasi, Cikarang dan Cikampek," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/6).
Dalam melakukan aksinya, kata Argo, lima tersangka itu saling berbagi peran dari mulai yang mengganjal dan menukar kartu ATM korban, yang mengalihkan perhatian korban, mengintip kode unik (PIN) ATM milik korban, hingga yang menjadi sopir.
Sementara itu untuk komplotan yang kedua, kata Argo, terdiri atas dua tersangka yakni JS dan SS yang melakukan aksi di sekitar wilayah Jakarta Utara.
"Mereka ini modusnya ganjal mesin ATM. para tersangka melakukan survei sebelum beraksi," ucap Argo.
Menurut Argo, modus dan trik yang digunakan komplotan ini serupa dengan komplotan pertama.
Lebih lanjut, atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.
Pencurian Bermodus Menyamar Jadi Anggota TNI
Selain itu, Argo mengatakan polisi pun telah menangkap dua tersangka yang melakukan pencurian dengan modus mengaku sebagai anggota TNI yakni KNP dan TMN.
"Tersangka melakukan aksinya mengaku sebagai anggota TNI menggunakan Seragam Dinas PDH TNI," kata Argo.
Argo mengatakan dua tersangka tersebut memiliki peran berbeda. Peran meraka terbagi sebagai pencari target di aplikasi jual beli daring sekaligus eksekutor, dan yang menyiapkan seragam TNI.
Dalam menjalankan aksinya, kata Argo, tersangka mencari korban yang menawar atau menjual sepeda motor di aplikasi tersebut. Setelah menemukan target, pelaku kemudian menghubungi korban untuk melalukan kesepakatan jual beli atas motor yang diiklankan tersebut.
Saat menghubungi korban, tersangka mengaku sebagai anggota TNI untuk meyakinkan korbannya.
"Saat mereka bertemu, tersangka KNP menggunakan seragam dinas PDH TNI yang didapat dari tersangka TMN, kemudian dengan alasan test drive tersangka KNP membawa kabur sepeda motor milik korban," tuturnya.
Tersangka KNP, lanjut Argo, telah melakukan aksinya sejak April lalu dan telah beraksi di enam lokasi. Salah satunya di Jakarta Barat dan Cileungsi, Bogor.
Argo mengungkapkan tersangka KNP merupakan seorang residivis untuk kasus serupa. Ia baru keluar dari Lapas pada Maret 2019 lalu. Sementara tersangka TMN merupakan residivis untuk kasus penadahan pada tahun 2012 lalu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun.
Sumber : cnnindonesia.com