Jakarta -- Polisi meringkus komplotan pencurian uang dengan modus mematikan arus listrik di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang berada di daerah sepi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan komplotan tersebut terdiri dari lima orang, yakni F alias Ferdy, B alias Bokir, DF alias Adi, TH alias Dado, dan RY alias Nada.
"Kasus yang melibatkan beberapa tersangka, ini adalah pencurian uang di mesin ATM dengan model mematikan aliran listrik," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/6).
Para tersangka itu ditangkap di dua lokasi berbeda. Tersangka F, B, TH, dan DF ditangkap di Jalan Puspitek Raya, Kota Tangerang pada Rabu (26/6). Di hari yang sama, polisi menangkap tersangka RY di Jalan Gang Waris, Cikupa, Tangerang.
Komplotan tersebut, kata Argo, menargetkan mesin ATM yang berada di daerah sepi di wilayah Tangerang. Selama menjalankan aksinya, komplotan tersebut setidaknya telah berhasil membobol enam mesin ATM dengan total kerugian mencapai Rp25 juta.
Argo mengungkapkan dalam aksinya komplotan tersebut melakukan pembagian peran. Tersangka F berperan mencabut saklar di mesin ATM dan menggantinya dengan saklar yang dioperasikan sebuah remote control.
Sementara tersangka TH, B, dan RY berperan memantau keadaan sekitar serta mengalihkan perhatian orang-orang sekitar. Kemudian tersangka DF berperan sebagai joki yang mengemudikan mobil untuk kabur usai mereka melancarkan aksi.
Argo menjelaskan aksi komplotan tersebut bermula dengan memasukkan kartu ATM ke dalam mesin dan memasukkan password. Kartu ATM itu merupakan kartu asli dan sandi yang asli.
Mereka kemudian memasukkan jumlah nominal uang maksimal yang bisa diambil. Misalnya, mengetikkan jumlah Rp2,5 juta pada mesin ATM dengan pecahan Rp100 ribu.
Saat mesin bersiap mengeluarkan uang, komplotan itu kemudian mematikan aliran listrik mesinnya. Mereka lalu mencongkel lubang keluarnya dengan menggunakan obeng.
"Saat uang mau keluar, mereka mematikan listrik menggunakan remote, kalau pas menghitung uang dan mau keluar, listrik dimatikan. Saat uang masih di mulut ATM, tersangka mencongkel mesin sehingga uang keluar," tutur Argo.
Hal ini akan membuat mesin tak menghitung uang yang dikeluarkan dengan paksa. Walhasil, saldo di rekening pelaku tak berkurang namun bisa mendapat jumlah penarikan maksimal hari itu.
Mesin ATM yang menjadi korbannya merupakan mesin milik sejumlah bank, di antaranya Bank Mandiri, BCA, BNI, dan Bank Permata.
Argo menyampaikan komplotan itu telah beroperasi sejak bulan April. Kepada polisi, lanjutnya, para tersangka mengaku menggunakan uang hasil curiannya untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.
"Uang yang mereka ambil untuk kehidupan sehari-hari. Mereka mengaku baru sekali [beraksi], tapi masih kita dalami," ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.
Sumber : cnnindonesia.com