Suap DAK, KPK Usut Peran Romi dengan Wali Kota Tasikmalaya
24 Juni 2019, 09:00:07 Dilihat: 352x
Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy dalam dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Tasikmalaya.
KPK tengah menyelisik hubungan antara Romi dengan pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman yang ikut terseret dalam kasus Dana Alokasi Khusus.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait hubungannya dengan tersangka Yaya Purnomo dan BBD, serta mengklarifikasi apakah saksi memiliki peran atau tidak dalam pengurusan anggaran di Tasikmalaya," kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Jumat (21/6).
Budi diduga memberi uang total sebesar Rp400 juta terkait dengan pengurusan DAK untuk kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 kepada pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.
Kasus ini bermula pada awal 2017, Budi Budiman diduga bertemu dengan Yaya Purnomo, eks pejabat Kementerian Keuangan untuk membahas alokasi DAK Kota Tasikmalaya.
Dalam pertemuan itu, Yaya diduga menawarkan bantuan untuk pengurusan alokasi DAK dan BBD (Budi Budiman) bersedia memberikan fee jika Yaya membantunya mendapatkan alokasi DAK.
Kemudian, pada Mei 2017, Budi Budiman mengajukan usulan DAK untuk Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 kepada Kementerian Keuangan. DAK itu diusulkan untuk jalan, irigasi, dan Rumah Sakit Rujukan.
Budi Budiman pun kembali bertemu dengan Yaya pada Juli 2017 di Kementerian Keuangan. Di pertemuan itu, ia memberi Rp200 juta kepada Yaya.
Dua bulan kemudian, atau pada Oktober 2017, dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara 2018, Kota Tasikmalaya diputuskan mendapat alokasi DAK dengan total Rp124,38 miliar.
Setelah DAK itu disetujui, pada 3 April 2018 Budi Budiman kembali memberikan uang Rp200 juta kepada Yaya. Pemberian itu diduga masih terkait dengan pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya.
Atas perbuatannya Budi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sumber : cnnindonesia.com