Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan penggeledahan di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada Jumat (21/6). Penggeledahan itu dilakukan di kantor DPRD dan Bupati Cirebon.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan belum diketahui apa saja yang disita dari penggeledahan tersebut. Penggeledahan itu masih berlangsung.
"Ada tim di Cirebon, nanti kami update lagi lokasinya," kata Febri saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (21/6).
Febri sendiri belum membeberkan penggeledahan tersebut. Namun diketahui penggeledahan sudah berlangsung sejak pagi tadi pukul 09.00 WIB.
Dari informasi yang dihimpun, penggeledahan ini diduga terkait dengan kasus Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra.
Adapun, dinyatakan oleh majelis hakim terbukti menerima suap. Dia divonis hukuman lima tahun penjara atas kasus jual-beli jabatan di pemerintahan Kabupaten Cirebon.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
Majelis hakim menilai Sunjaya terbukti menerima suap terkait jual-beli jabatan di Kabupaten Cirebon.
Sunjaya juga dinilai terbukti melanggar Pasal 12 Huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta.
Sunjaya selaku Bupati Cirebon periode 2014-2019 disebut meminta uang pada sejumlah pejabatnya, salah satunya kepada Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.
Atas vonis 5 tahun penjara, Sunjaya tak melakukan banding.
Sumber : cnnindonesia.com