Gerebek Kampung Setu, Polisi Sita 1.000 Butir Ekstasi
18 Juni 2019, 09:00:06 Dilihat: 315x
Jakarta -- Usai melakukan penggerebekan terhadap Kampung Bahari, Jakarta Utara, Sabtu (15/6), Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya melanjutkan operasi dan melakukan penangkapan tersangka kepemilikan narkotika di Kampung Kebon Sayur, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (16/6).
Kepala Subdirektorat 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander mengatakan pihaknya menangkap tersangka berinisial Viki alias REY (29). Penangkapan itu didasarkan keterangan HS alias RIA yang lebih dulu ditangkap.
"Menurut keterangan tersangka RIA, bahwa tersangka [REY] pernah meretur narkoba jenis ekstasi sebanyak 1.000 butir sekitar 1 minggu lalu," kata Dony, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/6).
Berdasarkan keterangan itu, tim dibawah pimpinan Kepala Unit V Kompol Budi Setiadi melakukan penangkap terhadap REY di Cengkareng.
"Pada hari Minggu (16/6) sekitar jam 12.15 WIB, tim berhasil pengamankan tersangka REY di rumahnya di Wilayah Kampung Setu, Pedongkelan, Jakarta Barat," kata Dony.
"Hasil penggeledahan didapatkan sekitar 1.000 butir ekstasi, 25 plastik klip kecil diduga ketamine yang di simpan di rumahnya," dia menambahkan.
Polisi kemudian menjeratnya dengan pasal kepemilikan nerkotika, yakni pasal 112 (2) juncto pasal 132 ayat (2) subsidair pasal 114 (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tindak lanjutnya, melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, melakukan pengembangan lanjut," tandas Dony.
Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah di Kampung Bahari Jakarta Utara, Sabtu (15/6) sekitar pukul 10.20 WIB. Penggerebekan ini berawal dari penangkapan RIA (29) di Cilandak, Jakarta Selatan, dengan barang bukti berupa 10 butir ekstasi dan 2,4 gram sabu.
Di Kampung Bahari, polisi menyita sebanyak 1.300 pil ekstasi dan sabu seberat 5 gram dari lokasi.
Namun, dalam keterangan terbaru Dony, penggerbekan di Kampung Bahari itu menghasilkan barang sitaan berupa 1.425 butir ekstasi dan 15 gram shabu.
Sumber : cnnindonesia.com