Pengakuan Prada DP, Pembunuh dan Pemutilasi Kekasihnya
17 Juni 2019, 09:00:01 Dilihat: 328x
Palembang -- Prajurit Dua (Prada) TNI berinisial DP mengakui dirinya membunuh dan memutilasi kekasihnya, Fera Oktaria (21), usai ditangkap tim khusus Denitel Kodam II/Sriwijaya di Serang, Banten, Kamis (13/6) malam.
Komandan Pomdam II/Sriwijaya Kolonel CPM Donald Siagian mengatakan berdasarkan pemeriksaan Prada DP telah mengakui perbuatannya tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan, kata Donald, DP mengaku menjemput Fera di tempat kerjanya di salah satu minimarket di Jalan Jenderal Sudirman, Palembang pada 9 Mei 2019. DP Kemudian langsung membawa Fera ke Penginapan Sahabat Mulia di Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
"Berdasarkan pengakuan DP, di penginapan itu korban FO meminta untuk dinikahi karena dia hamil. Di situ DP terkejut, kalut. Gimana mau nikahin, kalau dia saja lagi kabur dari pendidikan," ujar Donald, Jumat (14/6).
Usai mendapat kabar kehamilan tersebut, DP mengatakan ia dan Fera pun bersitegang hingga ia mencekik kekasihnya itu sampai tewas. Setelah Fera tak bernyawa, Prada DP sempat keluar kamar penginapan untuk merokok.Saat di luar kamar, Prada DP melihat gergaji di dalam gudang.
Gergaji itu lantas dipakai DP untuk melakukan mutilasi jasad Fera yang dimulai dari lengan kanan korban, tapi berhenti. DP lalu menyembunyikan jasad Fera di bawah ranjang lalu melarikan diri.
"Saat memotong tangan itu dia sadar karena masih sayang, tidak jadi untuk terus memutilasi. Nanti akan kita periksa lebih lanjut dan rekonstruksi untuk mengetahui kronologis lengkapnya," ujar Donald.
Donald menerangkan Prada DP baru saja menyelesaikan pendidikan pembentukan selama 5 bulan, serta sedang menjalani pendidikan kejuruan tamtama infanteri selama 1 bulan sebelum disersi.
Kini atas perbuatan pidananya, Donald menyatakan Prada DP bisa terancam sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kalau ada unsur perencanaan akan kita kenakan 340 KUHP ancaman bisa seumur hidup atau hukuman mati. Kalau awalnya menganiaya yang menyebabkan korban terbunuh, dikenakan pasal 351 KUHP. Tapi karena yang bersangkutan anggota militer tentu akan ada pertimbangan yang memberatkan," ujar Donald.
Sementara itu Kapendam II/Sriwijaya Kolonel Infanteri Djohan Darmawan mengatakan, pihaknya akan memecat Prada DP karena telah membunuh kekasihnya tersebut.
"Prada DP sudah mengakui perbuatannya membunuh FO itu. Dipecat itu sudah pasti. Kita mendidik prajurit dengan baik, bukan untuk melakukan hal kejam seperti pembunuhan seperti ini itu," ujar Djohan.
Prada DP sendiri sempat buron sekitar sebulan setelah aksinya membunuh Fera. Dalam pelariannya, DP diketahui menyamar untuk bersembunyi di sebuah Pondok Pesantren di Serang, Banten dengan dalih mendalami ilmu agama. DP berhasil ditangkap tim khusus Detasemen Intel Kodam II/Sriwijaya berdasarkan laporan keluarga pada Kamis (13/6) malam.
Sumber : cnnindonesia.com