Pengakuan Prada DP, Pembunuh dan Pemutilasi Kekasihnya
17 Juni 2019, 09:00:01 Dilihat: 328x

Palembang -- Prajurit Dua (Prada) TNI berinisial DP mengakui dirinya membunuh dan memutilasi kekasihnya, Fera Oktaria (21), usai ditangkap tim khusus Denitel Kodam II/Sriwijaya di Serang, Banten, Kamis (13/6) malam.
Komandan Pomdam II/Sriwijaya Kolonel CPM Donald Siagian mengatakan berdasarkan pemeriksaan Prada DP telah mengakui perbuatannya tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan, kata Donald, DP mengaku menjemput Fera di tempat kerjanya di salah satu minimarket di Jalan Jenderal Sudirman, Palembang pada 9 Mei 2019. DP Kemudian langsung membawa Fera ke Penginapan Sahabat Mulia di Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
"Berdasarkan pengakuan DP, di penginapan itu korban FO meminta untuk dinikahi karena dia hamil. Di situ DP terkejut, kalut. Gimana mau nikahin, kalau dia saja lagi kabur dari pendidikan," ujar Donald, Jumat (14/6).
Usai mendapat kabar kehamilan tersebut, DP mengatakan ia dan Fera pun bersitegang hingga ia mencekik kekasihnya itu sampai tewas. Setelah Fera tak bernyawa, Prada DP sempat keluar kamar penginapan untuk merokok.Saat di luar kamar, Prada DP melihat gergaji di dalam gudang.
Gergaji itu lantas dipakai DP untuk melakukan mutilasi jasad Fera yang dimulai dari lengan kanan korban, tapi berhenti. DP lalu menyembunyikan jasad Fera di bawah ranjang lalu melarikan diri.
"Saat memotong tangan itu dia sadar karena masih sayang, tidak jadi untuk terus memutilasi. Nanti akan kita periksa lebih lanjut dan rekonstruksi untuk mengetahui kronologis lengkapnya," ujar Donald.
Donald menerangkan Prada DP baru saja menyelesaikan pendidikan pembentukan selama 5 bulan, serta sedang menjalani pendidikan kejuruan tamtama infanteri selama 1 bulan sebelum disersi.
Kini atas perbuatan pidananya, Donald menyatakan Prada DP bisa terancam sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kalau ada unsur perencanaan akan kita kenakan 340 KUHP ancaman bisa seumur hidup atau hukuman mati. Kalau awalnya menganiaya yang menyebabkan korban terbunuh, dikenakan pasal 351 KUHP. Tapi karena yang bersangkutan anggota militer tentu akan ada pertimbangan yang memberatkan," ujar Donald.
Sementara itu Kapendam II/Sriwijaya Kolonel Infanteri Djohan Darmawan mengatakan, pihaknya akan memecat Prada DP karena telah membunuh kekasihnya tersebut.
"Prada DP sudah mengakui perbuatannya membunuh FO itu. Dipecat itu sudah pasti. Kita mendidik prajurit dengan baik, bukan untuk melakukan hal kejam seperti pembunuhan seperti ini itu," ujar Djohan.
Prada DP sendiri sempat buron sekitar sebulan setelah aksinya membunuh Fera. Dalam pelariannya, DP diketahui menyamar untuk bersembunyi di sebuah Pondok Pesantren di Serang, Banten dengan dalih mendalami ilmu agama. DP berhasil ditangkap tim khusus Detasemen Intel Kodam II/Sriwijaya berdasarkan laporan keluarga pada Kamis (13/6) malam.
Sumber : cnnindonesia.com
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.