Kasus Suap, Hakim PN Jaksel Dituntut 8 Tahun Penjara
15 Juni 2019, 09:00:09 Dilihat: 364x
Jakarta -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irwan, delapan tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti menerima suap untuk memenangkan perkara perdata di PN Jaksel.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu dan dua pidana penjara delapan tahun dan denda Rp200 juta subsidier empat bulan kurungan," ujar jaksa Ferdian Adi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (13/6).
Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan Iswahyu dan Irwan terbukti menerima suap sebesar Rp150 juta dan Sin$ 47 ribu. Uang itu diberikan untuk memengaruhi putusan perkara perdata CV Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) di PN Jakarta Selatan.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng profesi hakim sebagai tumpuan pencari keadilan yang seharusnya menangani perkara seadil-adilnya dan tidak melakukan tindakan koruptif," kata jaksa.
Jaksa juga menuntut agar majelis hakim tak mengabulkan permohonan justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum yang diajukan Iswahyu.
"Berdasarkan fakta persidangan yang dikaitkan dengan ketentuan Mahkamah Agung, maka permohonan justice collaborator terdakwa satu tidak dapat dikabulkan," ucapnya.
Sementara itu pemberi suap, Arif Fitrawan, dituntut empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Sebelumnya, Iswahyu dan Irwan didakwa menerima suap dari pengacara Arif melalui perantara mantan panitera PN Jakarta Selatan Ramadhan.
Pemberian suap itu diberikan agar hakim memenangkan perkara yang ditangani Arif.
Hakim Irwan sempat menanyakan berapa jumlah uang yang akan diterima. Ramadhan pun menyebut jumlahnya sebesar Rp150 juta. Ia juga menyampaikan akan ada uang Rp500 juta di saat putusan akhir.
Sumber : cnnindonesia.com