Status Kepegawaian Dokter DS Tergantung Putusan Kasus Hoaks
09 Juni 2019, 09:00:01 Dilihat: 506x

Bandung -- Direktur Utama Pihak Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung, Nina Susana Dewi mengatakan karier dokter spesialis kandungan DS (48) dapat terpengaruh akibat proses hukum kasus hoaks yang menimpanya.
Sebelumnya, DS ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penyebaran hoaks tentang remaja berumur 14 tahun yang tewas saat aksi 22 Mei 2019 lewat akun Facebook-nya.
"Saat ini kami terus memantau kelanjutannya dan proses hukum yang berlaku kami hargai. Apabila memang nanti sudah terjadi keputusan sesuatu, tentu ada kaitannya dengan status kepegawaian," ujar Nina dalam keterangan kepada pers di RSHS Bandung, Rabu (29/5).
Pihaknya pun akan melakukan konfirmasi kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat terkait status penahanan DS.
Nina menjelaskan DS merupakan dokter spesialis kandungan dan kebidanan yang telah bekerja di RSHS selama 20 tahun dan memiliki kinerja baik. Selain itu, dia juga merupakan konsultan kandungan yang tak pernah memiliki masalah dengan pasien.
"Mengenai yang bersangkutan kami melihat bahwa selama ini kinerjanya baik dalam pelayanan terhadap pasien maupun dalam aturan-aturan kepegawaian. Tidak pernah ada masalah sampai saat ini," katanya.
Nina menyebutkan setiap harinya para dokter memiliki target pekerjaan untuk diselesaikan. Sehingga itu yang menurutnya akan menyebabkan status kepegawaian DS terganggu.
"Jadi sudah mempunyai target (pekerjaan) berapa yang harus dilakukan di rumah sakit. Itu adalah salah satu cara penilaian kinerja, semua dokter sudah mempunyai target yang dilakukan," ujarnya.
Sebelumnya, DS (48) diamankan Unit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat. Ia diduga menyebarkan hoaks lewat akun Facebook tentang remaja tewas korban tembak polisi.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Komisaris Besar Samudi mengatakan informasi yang disebar DS tidak benar. Menurut dia, tidak ada pemberitaan di media massa seperti yang dimaksud DS.
Tersangka diduga melanggar Pasal 14 ayat (1), (2) dan Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan ditahan.
Sumber : cnnindonesia.com
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.