Vonis Penjara Selesai, Dua Warga Surabaya Tak Kunjung Bebas
03 Juni 2019, 09:00:09 Dilihat: 344x
Jakarta -- Dua warga yang berjuang mempertahankan keberadaan Waduk Sepat di Kota Surabaya, Dian Purnomo dan Darno, tak dibebaskan dari tahanan di Rutan Medaeng meski masa buinya telah selesai berdasarkan vonis pengadilan.
"Kalau menurut putusan PN kemarin seharusnya sudah bebas karena vonisnya 75 hari. Dan, Sabtu (25/5) kemarin sudah 76 hari, makanya tim hukum bersama keluarga dan warga mendatangi Rutan Medaeng untuk meminta pembebasan Darno dan Dian," kata Direktur Eksekutif Walhi Jawa Timur Rere Christanto saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (27/5).
Walhi menjadi tim hukum yang membela Dian dan Darno karena kasus yang menjerat mereka terkait dengan mempertahankan lingkungan hidup yakni Waduk Sepat.
"Tapi, pihak rutan menolak untuk membebaskan karena belum ada berita acara untuk eksekusi dari Jaksa," imbuh Rere.
Padahal, kata Rere, setiap kepala rutan tahu ketika sudah ada putusan pengadilan maka tidak perlu berita acara dari jaksa pun seharusnya dibebaskan saat seorang tahanan masa buinya berakhir.
"Jaksa juga tidak mau buat surat eksekusi dengan alasan sedang mengajukan banding. Padahal, kita tahu, upaya banding tidak menanggalkan hak untuk keluar dari tahanan ketika vonisnya berakhir," kata Rere.
Menyikapi hal tersebut, Rere menyatakan hari ini tim hukum dari Walhi Jatim bersama keluarga dan warga akan mengadu ke Kanwil Kemenkumham Jatim.
"Meminta pelepasan Dian dan Darno, juga melaporkan kepala Rutan," ujar Rere.
Sebelumnya dalam sidang pada 23 Mei lalu, Dian dan Darno divonis majelis hakim PN Surabaya penjara 2 bulan 15 hari. Darno dan Dian Purnomo diperkarakan secara hukum karena melakukan perusakan aset milik PT Ciputra Development Tbk di Waduk Sepat, pada 6 Juni 2018.
Dua warga Sepat itu sendiri telah dikurung penjara setelah dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Surabaya pada 11 Maret 2019.
Sementara itu, atas putusan hakim tersebut, jaksa menyatakan banding karena menganggap hukuman terhadap kedua terdakwa terlalu ringan.
"Kalau jaksa banding, maka menurut pasal 238 ayat (2) KUHAP, pihak yang berwenang melakukan penahanan adalah Pengadilan Tinggi. Namun, sampai sekarang tidak ada penetapan penahanan dari Pengadilan Tinggi Jawa Timur," ujar Rere.
Sampai berita ini dimuat, CNNIndonesia.com belum mendapatkan konfirmasi baik dari jaksa, rutan, maupun Kanwil Kemenkumham Jatim.
Sumber : cnnindonesia.com