Vonis Penjara Selesai, Dua Warga Surabaya Tak Kunjung Bebas
03 Juni 2019, 09:00:09 Dilihat: 344x

Jakarta -- Dua warga yang berjuang mempertahankan keberadaan Waduk Sepat di Kota Surabaya, Dian Purnomo dan Darno, tak dibebaskan dari tahanan di Rutan Medaeng meski masa buinya telah selesai berdasarkan vonis pengadilan.
"Kalau menurut putusan PN kemarin seharusnya sudah bebas karena vonisnya 75 hari. Dan, Sabtu (25/5) kemarin sudah 76 hari, makanya tim hukum bersama keluarga dan warga mendatangi Rutan Medaeng untuk meminta pembebasan Darno dan Dian," kata Direktur Eksekutif Walhi Jawa Timur Rere Christanto saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (27/5).
Walhi menjadi tim hukum yang membela Dian dan Darno karena kasus yang menjerat mereka terkait dengan mempertahankan lingkungan hidup yakni Waduk Sepat.
"Tapi, pihak rutan menolak untuk membebaskan karena belum ada berita acara untuk eksekusi dari Jaksa," imbuh Rere.
Padahal, kata Rere, setiap kepala rutan tahu ketika sudah ada putusan pengadilan maka tidak perlu berita acara dari jaksa pun seharusnya dibebaskan saat seorang tahanan masa buinya berakhir.
"Jaksa juga tidak mau buat surat eksekusi dengan alasan sedang mengajukan banding. Padahal, kita tahu, upaya banding tidak menanggalkan hak untuk keluar dari tahanan ketika vonisnya berakhir," kata Rere.
Menyikapi hal tersebut, Rere menyatakan hari ini tim hukum dari Walhi Jatim bersama keluarga dan warga akan mengadu ke Kanwil Kemenkumham Jatim.
"Meminta pelepasan Dian dan Darno, juga melaporkan kepala Rutan," ujar Rere.
Sebelumnya dalam sidang pada 23 Mei lalu, Dian dan Darno divonis majelis hakim PN Surabaya penjara 2 bulan 15 hari. Darno dan Dian Purnomo diperkarakan secara hukum karena melakukan perusakan aset milik PT Ciputra Development Tbk di Waduk Sepat, pada 6 Juni 2018.
Dua warga Sepat itu sendiri telah dikurung penjara setelah dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Surabaya pada 11 Maret 2019.
Sementara itu, atas putusan hakim tersebut, jaksa menyatakan banding karena menganggap hukuman terhadap kedua terdakwa terlalu ringan.
"Kalau jaksa banding, maka menurut pasal 238 ayat (2) KUHAP, pihak yang berwenang melakukan penahanan adalah Pengadilan Tinggi. Namun, sampai sekarang tidak ada penetapan penahanan dari Pengadilan Tinggi Jawa Timur," ujar Rere.
Sampai berita ini dimuat, CNNIndonesia.com belum mendapatkan konfirmasi baik dari jaksa, rutan, maupun Kanwil Kemenkumham Jatim.
Sumber : cnnindonesia.com
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.