Polisi Garut Amankan Tersangka Pelecehan Seksual ke 20 Anak
25 Mei 2019, 09:00:00 Dilihat: 297x
Jakarta -- Kepolisian Resor (Polres) Garut menangkap seorang pemuda yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana asusila terhadap 20 gadis di bawah umur.
"Korbannya masih di bawah umur, rentang usianya 15 sampai 17 tahun," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Budi Satria Wiguna saat ekpose kasus asusila di Markas Polres Garut, Rabu (15/5) seperti dilansir Antara.
Pelaku, kata Budi Satria, melakukan tindakannya dengan modus mengaku sebagai guru ngaji hingga dukung yang mampu mengobati masalah keluhan kehidupan korban.
Ia menuturkan, tersangka inisial RGS (26) warga Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, yang melakukan aksinya berawal dari perkenalan menggunakan media sosial Facebook. Setelah itu, pelaku kemudian menemui korbannya.
Aksi pelaku itu, kata Kapolres, sudah berlangsung sejak setahun lalu, dengan jumlah korban awal laporan sebanyak 16 orang, kemudian korbannya bertambah 20 orang.
"Sudah dari tahun 2018 melakukannya, korban juga bertambah dari 16 menjadi 20 orang, kita juga tidak tahu nanti akan ada berapa lagi korban," ucap Budi Satria.
Ia mengungkapkan, hasil pemeriksaan sementara, pelaku tersebut dalam melancarkan kejahatannya dengan menawarkan kepada korban untuk menceritakan segala keluhan kehidupannya.
Tersangka, lanjut dia, menunjukkan kemampuan dirinya dapat menyelesaikan masalah dari segala derita yang dialami korban. RGS mencoba terus hingga korban percaya dan mau menemui pelaku tersebut.
"Solusi yang ditawarkan pelaku ini melakukan ritual, ada dua ritualnya yaitu kias dan pangasal, tapi dua ritual itu ujungnya malah menyetubuhi korban, kata pelaku ritual itu untuk buang sial," ungkap Bud Satria.
Namun, pelaku yang sehari-harinya pekerja serabutan itu akhirnya terungkap berdasarkan laporan korban, selanjutnya polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku dan membawanya ke Mapolres Garut untuk diperiksa.
"Alhamdulillah kasus ini terungkap setelah salah satu korban melapor ke Polsek Cisewu," ujarnya.
Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, Diah Kurniasari mengatakan telah melakukan upaya untuk menangani masalah korban yang saat ini statusnya masih di bawah umur.
Ia menyampaikan, seluruh korban akan diberi pendampingan hukum dan menjalani terapi untuk memulihkan kondisi kejiwaannya yang saat ini mengalami trauma.
"Nanti kita akan melakukan trauma healing untuk korban dan orang tuanya, kami akan datang langsung ke Cisewu untuk bertemu korbannya," kata Diah.
Sumber : cnnindonesia.com