Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kayat, sebagai tersangka suap penanganan perkara pidana di Pengadillan Negeri Balikpapan Tahun 2018.
Kayat diduga menerima janji Rp500 juta untuk memutus bebas terdakwa kasus pemalsuan surat di Pengadilan Negeri Balikpapan Sudarman. Kayat mendapatkan janji tersebut dari Sudarman melalui advokatnya, Jhonson Siburian.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka: KYT (Kayat), SDM (Sudarman) dan JHS (Jhonson Siburian)," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam keterangan persnya di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (4/5/2019).
Sebegai penerima, Kayat disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sebagai pemberi SDM (Sudarman) dan JHS (Jhonson Siburian) disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Syarif.
Sebelumnya, Kayat, Sudarman, dan Jhonson terjaring dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK pada Jumat (3/5) sore. OTT itu dilakukan di Balikpapan, Kalimantan Timur.
KPK menyita sejumlah barang bukti dari OTT ini, di antaranya uang senilai Rp99 juta di dalam tas kresek hitam, uang Rp28,5 juta di tas Kayat, dan uang Rp100 juta dalam pecahan Rp100 ribu di kantor Jhonson.
Sumber : cnnindonesia.com