Polri Tangkap 14 Anggota Jaringan Sabu 137 Gram dari Malaysia
08 Mei 2019, 09:00:00 Dilihat: 303x

Jakarta -- Bareskrim Polri menangkap 14 tersangka kasus penyelundupan narkotika dari Malaysia dengan barang bukti berupa sabu seberat 137 kilogram. Sabu itu disebut akan diedarkan di sejumlah kota besar di Indonesia.
Mereka yang ditangkap di sejumlah lokasi terpisah di Sumatera itu adalah SN, SS, TM, RM, DI, MR, SO, HR, BI, IS, HE, RM, MA, dan HR.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto mengatakan sabu tersebut rencananya dibawa dari Malaysia ke Indonesia melalui jalan darat. Kemudian, sabu itu akan didistribusikan ke sejumlah kota, antara lain Aceh, Medan, Riau, dan Palembang.
"Diamankan 137 kilogram metamfetamin atau sabu dari 14 tersangka yang kami kejar selama hampir sebulan belakangan," kata Eko di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (3/5).
Eko menuturkan pengungkapan jaringan itu bermula dari penangkapan 26 bungkus sabu seberat 26 kilogram di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, 11 April. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menyergap sebuah mobil yang digunakan untuk operasional dengan barang bukti berupa 15 kilogram sabu di Dumai, Riau.
Eko menyampaikan tim kemudian melakukan penangkapan di sebuah kapal saat tengah berlayar di perairan Kuala Pereulak, Aceh Timur pada 24 April. Kapal jenis oskadon itu diketahui berlayar dari perairan Penang, Malaysia, menuju Aceh dengan membawa lima kilogram sabu.
"Saat penangkapan, tersangka sempat membuang bungkusan berisi sabu ke laut, tapi yang dibuang berhasil diamankan setelah kami melakukan pengejaran dengan kapal Bea Cukai," tutur Eko.
Dari penangkapan tersebut, kata Eko, diketahui bahwa sabu berasal dari kapal jenis jaring ikan KM Jasa Mulia GT 10. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kapal tersebut pada 26 April.
Saat dilakukan penggeledahan, sambung Eko, ditemukan 30 bungkus sabu dengan berat masing-masing satu kilogram.
"Kapal itu digunakan untuk mengangkut sabu dari Malaysia menuju perairan Ujung Curam, Aceh Timur," ujarnya.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan akhirnya menggeledah sebuah rumah kosong di daerah Medan Marelan, Sumatera Utara. Di lokasi tersebut, polisi menemukan dua tas berisi sabu dengan berat 25 kilogram dan 26 kilogram.
Lokasi terakhir, polisi menyergap dua mobil di area parkir SPBU Jalan Lintas Palembang-Jambi Km 105, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan dan mengamankan 10 kilogram sabu.
"Pengakuan pelaku membawa sabu tersebut dari Tembilahan, Indragiri Hilir, Riau, menuju Betung, Sumsel," ucap Eko.
Eko menjelaskan dari 14 tersangka yang ditangkap, 13 di antaranya berperan sebagai kurir. Sedangkan untuk tersangka MA, kata Eko, berperan sebagai pengendali para kurir tersebut.
"Jadi tersangka MA ini adalah pengendali kurir narkotika yang membawa narkotika jenis sabu dari Tembilahan Riau ke Betung Sumatera Selatan," katanya.
Lebih lanjut, atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati dan denda paling besar Rp10 miliar.
Sumber : cnnindonesia.com
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.