Jaringan Curanmor Bersenjata Api Dibekuk, Tiga Tewas Ditembak
05 Mei 2019, 09:00:02 Dilihat: 306x
Jakarta -- Polisi menangkap tujuh orang pencuri sepeda motor yang menggunakan senjata api dalam aksinya. Mereka disebut ditembak karena merebut senjata petugas. Tiga di antaranya tewas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan ketujuh tersangka itu adalah HS, AC, MBID, MI, IS, AK, dan A alias L. Mereka beraksi di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang. Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan setelah ada laporan dari empat orang yang menjadi korban pencurian.
Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan pengejaran di daerah Cipondoh, Tangerang, pada Minggu (28/4), dan berhasil menangkap dua orang tersangka, yakni MI dan IS.
"Dari hasil interogasi bahwa benar telah melakukan pencurian sepeda motor bersama tersangka HS, tersangka AC dan tersangka MBID, kemudian tim mengarah ke Bekasi," kata Argo dalam keterangannya, Selasa (30/4).
Di Bekasi, polisi menangkap tersangka HS, AC, dan MBID. Saat penangkapan, polisi turut menyita dua pucuk senjata api rakitan serta sembilan butir amunisi kaliber 38.
Berdasarkan keterangan tersangka, kata Argo, saat melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) mereka selalu membawa senjata api rakitan itu beserta amunisinya. Senjata tersebut, digunakan pelaku untuk menembak korbannya apabila aksinya tersebut diketahui.
"Menggunakan senjata api untuk menembak korban atau saksi yang melihatnya dan para pelaku dapat kabur," ujar Argo.
Kemudian, polisi melanjutkan pengejaran terhadap AK dan A alias L yang berperan sebagai penerima motor hasil pencurian tersebut. AK dan A berhasil ditangkap di Pandeglang, Banten pada Senin (29/4) kemarin.
Dikatakan Argo, para tersangka itu kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, sambungnya, saat dalam perjalanan, tersangka HS, AC, dan MBID mencoba melawan anggota kepolisian saat berada di dalam mobil. Akibatnya, polisi pun menembak ketiganya.
"Tersangka merebut senjata petugas yang sedang berada di sampingnya dan berusaha melukai petugas sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dengan melakukan penembakan terhadap tersangka HS, AC dan MBID," tutur Argo.
Di saat yang sama, disampaikan Argo, tersangka MI, IS AK, dan A yang berada mobil lain juga berusaha melarikan diri. Karenanya, anggota polisi juga menembak keempatnya dan mengenai kaki para tersangka.
"Tersangka HS, AC, dan MBID meninggal dunia dikarenakan kehabisan darah pada saat dibawa ke rumah sakit untuk diberikan pertolongan," ujarnya.
Lebih lanjut, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun, Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun, dan Pasal 480 KUHP dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Sumber : cnnindonesia.com