Polisi Tangkap Dua Pembobol Rekening Modus Ganjal ATM
19 April 2019, 09:00:04 Dilihat: 415x
Jakarta -- Polisi menangkap dua pelaku pembobol rekening dengan modus ganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM) menggunakan tusuk gigi. Kedua pelaku berinisial G dan AF.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan penangkapan keduanya bermula dari laporan korban pada Februari 2019 yang mengaku uang di rekeningnya berkurang padahal tidak melakukan transaksi.
"Setelah dilakukan penyelidikan bahwa kita menemukan pelaku ada empat orang, dua masih DPO, yang kita tangkap G dan AF," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/4).
Pelaku G diketahui berperan untuk mengawai situasi di sekitar TKP. Kemudian, pelaku AF berperan sebagai pembuat rekening penampung dan sebagai sopir saat melakukan aksi. Sedangkan dua pelaku yang masuk dalam DPO yakni D dan W.
Setelah penangkapan, kata Argo, penyidik mengorek informasi terkait bagaimana pelaku menjalankan aksinya.
Dari keterangan pelaku, aksi pembobolan itu dilakukan dengan modus mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi. Sedangkan mesin ATM yang disasar oleh pelaku, biasanya berada di minimarket yang sepi pengunjung.
Argo menjelaskan setelah pelaku mengganjal mesin ATM dengan tusuk gigi, pelaku kemudian menunggu korban yang akan menarik uang di mesin tersebut. Setelah korban datang, pelaku kemudian berpura-pura antre di belakang korban.
Saat korban merasa kesulitan untuk memasukkan kartu ATM, pelaku yang sudah menunggu di belakang kemudian berpura-pura memberikan bantuan. Kemudian, pelaku lain yang juga sudah mengantre, akan berusaha mengalihkan perhatian korban.
"Setelah itu korban tidak fokus tanpa sadar kartu ATM diganti, saat korban memasukan kartu yang sudah diganti pelaku menghafal password ATM korban," tutur Argo.
Pelaku kemudian membawa kartu ATM milik korban yang sebelum telah ditukar. Setelahnya, pelaku mela,ukan transaksi menggunakan kartu tersebut di mesin ATM yang berbeda lokasi untuk mengguras isi rekening korban.
Argo mengungkapkan dari penuturan pelaku, diketahui aksi tersebut sudah dilakukan di empat lokasi. Rata-rata pelaku berhasil menguras uang sebanyak Rp15-20 juta per rekening.
"Udah empat kali, ngakunya baru empat kali. Penyidik masih mendalami kembali," ucap Argo.
Lebih lanjut, atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sumber : cnnindonesia.com