Polisi Tangkap Dua Pembobol Rekening Modus Ganjal ATM
19 April 2019, 09:00:04 Dilihat: 415x

Jakarta -- Polisi menangkap dua pelaku pembobol rekening dengan modus ganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM) menggunakan tusuk gigi. Kedua pelaku berinisial G dan AF.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan penangkapan keduanya bermula dari laporan korban pada Februari 2019 yang mengaku uang di rekeningnya berkurang padahal tidak melakukan transaksi.
"Setelah dilakukan penyelidikan bahwa kita menemukan pelaku ada empat orang, dua masih DPO, yang kita tangkap G dan AF," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/4).
Pelaku G diketahui berperan untuk mengawai situasi di sekitar TKP. Kemudian, pelaku AF berperan sebagai pembuat rekening penampung dan sebagai sopir saat melakukan aksi. Sedangkan dua pelaku yang masuk dalam DPO yakni D dan W.
Setelah penangkapan, kata Argo, penyidik mengorek informasi terkait bagaimana pelaku menjalankan aksinya.
Dari keterangan pelaku, aksi pembobolan itu dilakukan dengan modus mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi. Sedangkan mesin ATM yang disasar oleh pelaku, biasanya berada di minimarket yang sepi pengunjung.
Argo menjelaskan setelah pelaku mengganjal mesin ATM dengan tusuk gigi, pelaku kemudian menunggu korban yang akan menarik uang di mesin tersebut. Setelah korban datang, pelaku kemudian berpura-pura antre di belakang korban.
Saat korban merasa kesulitan untuk memasukkan kartu ATM, pelaku yang sudah menunggu di belakang kemudian berpura-pura memberikan bantuan. Kemudian, pelaku lain yang juga sudah mengantre, akan berusaha mengalihkan perhatian korban.
"Setelah itu korban tidak fokus tanpa sadar kartu ATM diganti, saat korban memasukan kartu yang sudah diganti pelaku menghafal password ATM korban," tutur Argo.
Pelaku kemudian membawa kartu ATM milik korban yang sebelum telah ditukar. Setelahnya, pelaku mela,ukan transaksi menggunakan kartu tersebut di mesin ATM yang berbeda lokasi untuk mengguras isi rekening korban.
Argo mengungkapkan dari penuturan pelaku, diketahui aksi tersebut sudah dilakukan di empat lokasi. Rata-rata pelaku berhasil menguras uang sebanyak Rp15-20 juta per rekening.
"Udah empat kali, ngakunya baru empat kali. Penyidik masih mendalami kembali," ucap Argo.
Lebih lanjut, atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sumber : cnnindonesia.com
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.