Terima Suap, Bupati Labuhanbatu nonaktif Divonis 7 Tahun
15 April 2019, 09:00:00 Dilihat: 609x
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis kepada Bupati Labuhanbatu nonaktif, Pangonal Harahap dengan hukuman pidana 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Vonis dijatuhkan karena majelis hakim menilai Pangonal terbukti menerima duit secara berlanjut dengan total Rp42,28 miliar dan Sin$ 218.000. Uang suap itu diterima Pangonal dari Direktur PT Binivan Konstruksi Abadi, Efendy Sahputra alias Asiong sebagai fee sejumlah proyek di Labuhanbatu.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ucap majelis hakim yang diketuai Erwan Efendi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (4/4).
Majelis hakim menilai Pangonal terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Selain hukuman fisik dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp42,28 miliar dan Sin$218.000. Dengan ketentuan jika tidak dibayar atau harta bendanya tidak mencukupi dalam satu bulan setelah inkrah, maka diganti dengan hukuman satu tahun penjara.
Tak cuma itu, majelis hakim juga memberi hukuman tambahan, yaitu pencabutan hak politik selama 3 tahun setelah selesai menjalani masa hukuman penjara.
"Memberi hukuman tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih selama 3 tahun setelah terdakwa menjalani hukuman pokok," sebut Majelis hakim.
Vonis ini diketahui lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut Pangonal divonis 8 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Jaksa juga sebelumnya menuntut majelis hakim menjatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 3,5 tahun.
Sumber : cnnindonesia.com