Penyuap Hakim Tipikor Medan Divonis 4 Tahun Penjara
14 April 2019, 09:00:00 Dilihat: 306x
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus suap hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Medan Merry Purba, Hadi Setiawan divonis kurungan empat tahun penjara dan denda ratusan juta.
Ia diyakini bersalah menyuap Merry Purba dan panitera pengganti di Pengadilan Negeri Medan, Helpandi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa. Oleh karena itu, dengan pidana kurungan penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan denda pidana kurungan selama 3 bulan," ujar hakim ketua Saifudin Zuhri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/4).
Masa kurungan itu dikurangi masa penahanan Hadi selama menjalani persidangan.
Atas vonis dari majelis hakim tersebut, Hadi menyatakan menerima dan tak mengajukan banding.
Vonis yang diberikan hakim itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menginginkan Hadi dipenjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp350 juta subsider 4 bulan kurungan.
Sebelumnya, pada sidang penuntutan, Hadi diyakini melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Hadi bersama Tamin Sukardi didakwa memberikan uang sebesar Sin$280 ribu atau sekitar Rp3 miliar kepada Merry dan Helpandi. Suap itu untuk untuk memengaruhi putusan terhadap kasus terdakwa Tamin dalam kasus pengalihan tanah negara milik PTPN II kepada pihak lain seluas 106 hektare. Merry merupakan salah satu anggota majelis hakim yang mengadili perkara korupsi penjualan lahan itu.
Namun, Jaksa Haerudin juga meminta hakim mencabut pemblokiran rekening bank terdakwa Hadi Setiawan.
Hadi ditangkap KPK di Hotel Sun City, Jawa Timur, (4/9). Selang beberapa hari setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Merry pada 28 Agustus 2018.
Sumber : cnnindonesia.com