Dua Pembunuh Sopir Taksi Online di Palembang Dituntut Mati
06 April 2019, 09:00:01 Dilihat: 329x

Palembang, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum menuntut Acundra (21) dan Riduan (42), dua terdakwa pembunuhan sopir taksi online Sofyan (44) dengan hukuman mati. Keduanya dinilai telah terbukti bersalah merencanakan pembunuhan terhadap Sofyan.
Tuntutan ini disampaikan Jaksa dalam sidang yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang, Selasa (2/4).
Jaksa Purnama Sofyan menyebut kedua terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana demi menguasai harta Sofyan.
Purnama mengatakan tuntutan ini sesuai dengan fakta persidangan yang menyatakan empat pelaku pembunuhan merancang pembunuhan terhadap Sofyan. Mulai dari perencanaan, pemilihan korban, hingga pada penentuan posisi tempat duduk.
Bahkan para terdakwa sempat berhenti untuk memberikan petunjuk kepada rekannya untuk membunuh Sofyan.
"Sebelum menetapkan Sofyan sebagai korban, pelaku A yang sekarang masih buron sempat menumpangi sebuah mobil incarannya pertama. Namun karena korban pertama masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka A jadi batal," ujar Purnama.
Purnama menambahkan tidak ada hal yang meringankan dua terdakwa karena berbagai pertimbangan. Seperti keduanya tidak menyerahkan diri sebagai tanda penyesalan serta sudah bertindak sadis.
Bahkan, dalam persidangan tuntutan ini terungkap, korban sempat meminta ampun agar pelaku mengambil mobil saja tanpa melukai korban.
Alih-alih mengampuni korban, para terdakwa tetap membunuh Sofyan dan membuangnya ke kawasan kebun sawit di Musi Rawas.
Atas dasar pertimbangan itu, Purnama berharap majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah dapat memutuskan sesuai dengan tuntutan yang diberikan agar memberikan peringatan keras kepada siapapun untuk tidak merampok sopir taksi online. Serta para sopir taksi online bisa lebih nyaman menjalankan profesinya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa FR (16) atas perkara yang sama. FR diproses sidang terlebih dahulu karena masih berstatus sebagai anak di bawah umur.
Hakim tunggal Subur Susatyo mengatakan, terdakwa melanggar Pasar 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Terhadap FR, proses hukumnya diberlakukan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sehingga hakim memvonis FR dengan pidana 10 tahun penjara, hukuman terberat untuk sistem peradilan anak.
Sumber : cnnindonesia.com
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.