Korupsi Lahan, Eks Bupati Sula Dituntut 12 Tahun Penjara
16 Maret 2019, 09:00:06 Dilihat: 359x
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan BupatiKepulauan Sula, Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidier enam bulan kurungan. Hidayat dinilai terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula tahun anggaran 2009.
"Menuntut, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/3).
Hidayat juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp2,4 miliar. Uang itu, kata jaksa, harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap.
"Apabila tidak dibayar, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana enam tahun penjara," katanya.
Dalam pertimbangannya, jaksa memperberat hukuman Hidayat lantaran dianggap manipulatif dalam memberikan keterangan. Selain itu perbuatan Hidayat juga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp3,4 miliar.
Perkara ini berawal dari proyek pembangunan bandara Bobong pada tahun 2009. Hidayat menentukan harga lahan yang akan dijadikan lokasi bandara yakni Rp8.500 per meter persegi yang dekat permukiman warga dan yang agak jauh Rp4.260 per meter persegi.
Namun penentuan harga itu disebut tidak melibatkan pemilik lahan, Pina Mus dan Rahman Mangawai.
Uang pembebasan lahan itu kemudian dibagikan ke sejumlah pihak di antaranya anggota DPRD Kepulauan Sula, Camat Bobong, kepala desa Bobong, hingga jaksa.
Atas perbuatannya, Hidayat dituntut melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sumber : cnnindonesia.com