UU ITE Disebut Serang Kelompok Minoritas
11 Maret 2019, 09:00:00 Dilihat: 309x

Jakarta, CNN Indonesia -- Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Jakarta, Asmin Fransiska, menilai pemberlakuan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) merugikan lantaran banyak menyerang kelompok minoritas.
"UU ini menyerang orang yang powerless atau less power, punya kekuatan tapi sedikit. Jadi yang banyak dilaporkan adalah kelompok minoritas atau orang-orang yang dianggap threatening (mengancam) kelangsungan mayoritas," ujar Asmin dalam diskusi di Universitas Atma Jaya Jakarta, Jumat (8/3).
Asmin mengatakan, kebanyakan pihak yang dilaporkan berjenis kelamin laki-laki. Namun, tak sedikit pula pihak perempuan yang dilaporkan atas UU ITE.
"Ada juga karena dominasi kekuasaan. UU ini memang sangat powerful," katanya.
Menurut Asmin, keberadaan UU ITE tak berbeda jauh dengan UU Narkotika. Sejumlah pasal dalam beleid tersebut dinilai Asmin tak jelas karena dapat menjerat siapa saja.
"Pasal-pasal di UU itu seolah menghukum. Barang siapa, melakukan apa, maka dihukum, padahal tujuannya untuk mengembangkan teknologi dan sebagainya," kata Asmin.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Regional Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFE Net), Damar Juniarto, menyatakan bahwa aturan yang tertuang dalam UU ITE mengandung pasal karet lantaran disusun oleh pihak tak paham teknologi.
"UU ini membingungkan karena yang membuat adalah orang-orang yang enggan ngerti internet, media sosial, tidak memahami persoalan, sehingga membuat sesuatu dan dituliskan dalam bentuk UU," ucap Damar.
Ketua Paguyuban Korban UU ITE, Muhammad Arsyad, pun mendesak pemerintah segera menghapus pasal karet dalam UU ITE. Menurutnya, sejumlah-pasal dalam UU ITE, termasuk soal ujaran kebencian, semata digunakan hanya karena alasan benci pada pihak terlapor.
"Hapuskan pasal karet ini. Pasal ini digunakan hanya karena benci, ingin membuat jera," ucapnya.
Pernah menjadi korban UU ITE, Arsyad mengaku butuh biaya tak sedikit untuk menyelesaikan perkara akibat UU tersebut. Dalam pengusutan kasus UU ITE, kata dia, setidaknya membutuhkan tiga ahli yakni ahli pidana, ahli ITE, hingga ahli bahasa.
"Kalau satu orang ahli Rp10 juta, untuk satu kasus bisa habiskam Rp30 juta. Maka hapuskan saja aturan ini," ucapnya.
Sumber : cnnindonesia.com
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.