Polisi Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba di Jakarta
09 Maret 2019, 09:00:28 Dilihat: 349x

Jakarta, CNN Indonesia -- Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap jaringan narkoba dengan total barang bukti 56 ribu butir esktasi dan 50,6 kilogram sabu. Dalam kasus tersebut, polisi juga menetapkan sembilan orang tersangka, salah satunya vokalis band Zivilia, Zulkifli alias Zul.
Kapolda Metro Jaya Irjen, Gatot Eddy, menjelaskan kasus itu bermula dari penangkapan di sebuah hotel di Kelapa Gading pada 28 Februari lalu. Di TKP pertama tersebut, disita barang bukti sabu seberat 0,5 gram, tiga buah handphone, tiga buah kartu ATM, dan uang tunai senilai lebih dari Rp300 juta.
Selain itu, dari TKP pertama juga turut diamankan tiga orang tersangka yakni MB alias Alfian alias Dimas, RSH, dan MRM. Ketiganya berperan sebagai pengedar atau sub-bandar.
Kasus tersebut kemudian dikembangkan dan berlanjut pada penangkapan di TKP kedua yakni di Apartamen Gading River View City Home pada 1 Maret lalu.
Dari TKP kedua, diamankan Z alias Zul yang merupakan vokalis band Zivilia. Selain itu, juga turut diamankan MH alias Rian, HR alias Andu, dan seorang perempuan berinisial D.
Gatot menuturkan dari TKP kedua, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 9,5 kg dan 24 ribu butir ekstasi.
Polisi kemudian juga melakukan penangkapan di TKP ketiga yakni di Hotel Excelton, Palembang pada 1 Maret. Dari lokasi itu diamankan satu orang tersangka inisial IPW. Polisi juga menyita barang bukti sabu seberat 25,643 kg dan 5000 butir ekstasi.
Kemudian, polisi juga menggeledah sebuah kamar di Hotel Aston, Palembang pada 2 Maret. Dari lokasi tersebut polisi menyita sabu seberat 15,453 kg dan 25 ribu butir ekstasi. Selain itu, juga diamankan satu orang tersangka berinisial RR.
Gatot menyampaikan berdasarkan penuturan dari tersangka, diketahui bahwa jaringan tersebut sudah mulai beraksi sejak tahun 2017.
"Mereka bekerja sejak 2017, barang ini di antar ke beberapa daerah, ada Jakarta, Palembang, Jawa Timur, Surabaya, dan mereka juga melakukan penyebaran, ada juga ke Lampung," tutur Gatot di Mapolda Metro Jaya, Jumat (8/3).
Gatot menyebut saat ini pihaknya masih melakukan dan pendalaman terkait jaringan narkoba tersebut. Termasuk melakukan pengejaran terhadap bandar narkobanya serta mengusut kemungkinan keterlibatan jaringan internasional.
Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan mengatakan sampai saat ini pihaknya masih mendalami dari mana asal sabu dan ekstasi yang diedarkan oleh jaringan tersebut.
Namun, dikatakan Suwondo, melihat karakteristik barang bukti yang diamankan, ada kemungkinan barang haram tersebut berasal dari luar negeri.
"Dengan pengalaman kita, kita tangkap ini kemasan dari sananya, jenis barang barang ini dia ambil dari Sumatra, potensi dari luar negeri," ucap Suwondo.
Lebih lanjut, atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ancaman pidananya yakni pidana mati, pidana penjara seumur hidup, pidana paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
"(Ancaman pidana) nanti tergantung perannya masing-masing, karena ini kelompok besar," kata Suwondo.
Sumber : cnnindonesia.com
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.