Sita 9.000 Butir MXE, Polisi Sebut Narkotika Jenis Baru
28 Februari 2019, 09:00:03 Dilihat: 319x
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya mengungkap peredaran 9.000 butir narkotika jenis baru yang mengandung zat Metoksetamina (MXE) yang masuk ke dalam narkotika golongan I.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan bahwa penemuan narkotika jenis baru ini berawal dari Subdirektorat I Ditresnarkoba membuntuti tersangka SS di yang akan bertransaksi sabu-sabu di sebuah rumah sakit di Sawah Besar, Jakarta Pusat, Selasa (12/2).
Dari tersangka SS, polisi mendapatkan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 250 gram dan informasi mengenai lawan transaksinya. Tak lama kemudian, mereka meringkus tersangka ST di area parkir rumah sakit. Beragam barang bukti narkoba pun disita dari tangan ST, mulai dari sabu-sabu, happy five, hingga ekstasi.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di apartemen SS yang berada di Kemayoran, Jakarta. Dari sini, mereka menemukan ribuan butir tablet berbentuk segitiga.
"Kita menemukan 9.000 butir MXE, ini adalah jenis baru," ujar Argo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (25/2).
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak menjelaskan MXE ini memiliki ciri-ciri khusus seperti berbentuk segitiga berlian dan berwarna cokelat. Pihaknya menduga narkotika ini diproduksi menggunakan alat cetak.
Awalnya Calvijn mengaku pihaknya mencari kandungan Methylenediozymethamphetamine (MDMA) dalam tablet itu. Namun setelah diuji oleh tim laboratorium forensik (labfor), tablet itu mengandung MXE, kafein, dan ketamin.
"Awal pengecekan unsur MDMA itu tidak ada, tapi pada saat pendalaman yang dilakukan labfor, ini ada kandungan narkotika golongan satu MXE yang baru," jelas Calvijn.
Kepolisian juga menetapkan dua orang ke dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan dalam kasus itu. Argo menyebut informasi mengenai buron itu diperoleh dari keterangan tersangka.
"Setelah kedua tersangka ini kita bawa, lalu kita introgasi, bahwa tersangka ini mendapat [narkotika] dari DPO R. DPO ini ada di Pontianak," ujardia.
Pada saat bersamaan, penyidik juga memperoleh barang bukti transfer ke sebuah rekening asal Malaysia. Ada dua kali transfer uang dari tersangka yang sudah diketahui oleh penyidik mengalir ke rekening milik seseorang berinisial N.
Argo mengatakan pihaknya masih mendalami apakah rekening tersebut dimiliki oleh warga negara Malaysia atau bukan.
"Ini masih kita dalami apakah warga Malaysia atau bukan. Tapi ini yang bersangkutan ada di Malaysia," imbuhnya.
Akibat perbuatannya ini, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sumber : cnnindonesia.com