Suap Kalapas, Suami Inneke Koesherawati Dituntut 5 Tahun Bui
24 Februari 2019, 09:00:03 Dilihat: 342x

Bandung, CNN Indonesia -- Sidang kasus suap mantan Kepala Lapas Kelas 1A Sukamiskin Wahid Husen yang menjerat terdakwa Fahmi Darmawansyah memasuki agenda tuntutan. Suami Inneke Koesherawati itu dituntut hukuman pidana maksimal 5 tahun.
Hal itu terungkap ketika jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (20/2). Jaksa menyebutkan Fahmi terbukti bersalah memberikan sejumlah barang dan uang demi fasilitas mewah dan izin keluar Lapas Sukamiskin.
"Menuntut dan meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan," kata jaksa KPK Kresno Antowibowo saat membacakan surat tuntutan Fahmi.
Seperti diketahui, Fahmi merupakan narapidana Lapas Sukamiskin yang menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan sejak Juni 2017. Ia menjadi warga binaan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat setelah terbukti melakukan suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Adapun dalam perkara penyuapan Wahid, Fahmi terbukti bersalah sesuai dakwaan primair Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Terdakwa Fahmi Darmawansyah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primair," ujar jaksa.
Berdasarkan fakta di persidangan, jaksa juga menyebutkan hal-hal memberatkan yang membuat Fahmi dituntut maksimal. Menurut jaksa, Fahmi mengulangi perbuatan suap yang sebelumnya telah dia lakukan dengan kasus suap Bakamla.
"Hal memberatkan terdakwa mengulangi lagi perbuatannya dan karena terdakwa pernah dihukum atas kasus suap," kata jaksa.
Sementara untuk hal meringankan, lanjut jaksa, terdakwa selama persidangan bersikap sopan dan menyesali perbuatannya.
Jaksa menjelaskan, unsur memberi sesuatu kepada Wahid terbukti. Fahmi memberikan sejumlah barang dari mulai mobil double cabin merek Mitsubishi Triton, sandal dan tas mewah. Selain itu, Fahmi juga memberikan uang mencapai puluhan juta rupiah untuk mendapat fasilitas mewah.
"Dengan pemberian tersebut, terdakwa mendapat fasilitas istimewa seperti kamar mewah yang dilengkapi televisi kabel, AC, springbed. Terdakwa juga memakai ponsel di Lapas Sukamiskin bahkan memiliki saung dan membangun ruangan 2x3 meter untuk berhubungan suami istri untuk digunakan sendiri atau disewakan," kata jaksa.
Selain Fahmi, tahanan Lapas Sukamiskin lainnya, Andri Rahmat dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan. Tuntutan kepada asisten Fahmi tersebut sesuai dakwaan primair Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Di sidang sebelumnya, Fahmi mengatakan membayar hingga Rp700 juta untuk mendapatkan sel mewah. Duit itu dibayarkan melalui seorang perantara yang juga narapidana di Lapas Sukamiskin.
Menurut Fahmi, bahkan sel mewah di Lapas Sukamiskin bisa dipesan walau kasusnya masih dalam proses persidangan. Awalnya, Fahmi mendapat informasi terkait sewa sel lapas dari penasihat hukumnya. Fahmi mengungkapkan, uang muka sewa sel diberikan melalui utusan Fahmi kepada perantara secara tunai sebesar Rp100 juta. Sisa pembayaran dilakukan melalui transfer.
Sumber : cnnindonesia.com
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.