Gerebek Tujuh Toko, Polisi Sita 13.003 Butir Obat Tanpa Izin
10 Februari 2019, 09:00:03 Dilihat: 413x

Jakarta, CNN Indonesia -- Subdirektorat I/Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek lima toko obat dan dua toko kosmetik di Jakarta dan Bekasi yang menjual obat tanpa izin dan tanpa resep dokter.
Penggerebekan tersebut dilakukan karena toko-toko tersebut diketahui menjual obat dalam daftar golongan G tanpa izin edar, yakni Tramadol, Hexymer, Alprazolam, Trihexyphenidyl dan Double LL. Dari tempat-tempat itu, petugas menyita 13.003 butir obat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, mengatakan pengungkapan tindak pidana kesehatan ini bermula dari kasus penangkapan penyalahgunaan obat di Polsek Kembangan.
Dari kasus tersebut, kata Argo, pihak kepolisian kemudian melakukan pengembangan dan diketahui bahwa kasus tersebut tidak hanya terjadi di kawasan Kembangan.
"Ternyata kegiatan ini enggak hanya di Kembangan tapi di seluruh DKI, makanya kemarin kita lakukan penyelidikan dan kita menemukan tujuh TKP [Tempat Kejadian Perkara] di lima wilayah DKI Jakarta," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/2).
Selain menjual obat golongan G tanpa izin edar, pelaku juga menjual obat ke masyarakat tanpa menggunakan resep dokter. Padahal, untuk penjualan obat daftar G harus dilengkapi dengan resep dokter.
"Tersangka dalam menjual atau mengedarkan obat-obatan tersebut kepada konsumen tanpa resep dokter, tersangka pun tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan apotek dan izin apoteker," tutur Argo.
Kepada polisi, lanjutnya, pelaku mengungkapkan bahwa obat-obatan tersebut mereka peroleh dari tenaga penjual obat dengan harga Rp10.000-25.000 untuk setiap bungkus yang berisi lima butir obat.
Dari kasus tersebut, pihak kepolisian menahan tujuh tersangka yakni MY (19), MA (28), HS (29), MS (29), SF (29), ML (29) dan MD (18).
Para tersangka dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Selain itu, mereka dikenakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Di sisi lain, perwakilan BPOM DKI Jakarta Zulfikar menuturkan penggunaan atau konsumsi obat-obatan tersebut tanpa resep dokter dalam memicu ketergantungan.
Ia menjelaskan obat-obatan tersebut umumnya digunakan untuk menyembuhkan tremor dan hanya boleh dikonsumsi dengan resep dokter.
"Dampaknya kalau dipergunakan jadi obat penenang lama-lama kecanduan juga, ini kalau dikonsumsi 5-6 [butir] bisa berdampak halusinasi, kalau dengan resep dokter ya enggak," ujar Zulfikar.
Sumber : cnnindonesia.com
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.