Gerebek Tujuh Toko, Polisi Sita 13.003 Butir Obat Tanpa Izin
10 Februari 2019, 09:00:03 Dilihat: 413x
Jakarta, CNN Indonesia -- Subdirektorat I/Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek lima toko obat dan dua toko kosmetik di Jakarta dan Bekasi yang menjual obat tanpa izin dan tanpa resep dokter.
Penggerebekan tersebut dilakukan karena toko-toko tersebut diketahui menjual obat dalam daftar golongan G tanpa izin edar, yakni Tramadol, Hexymer, Alprazolam, Trihexyphenidyl dan Double LL. Dari tempat-tempat itu, petugas menyita 13.003 butir obat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, mengatakan pengungkapan tindak pidana kesehatan ini bermula dari kasus penangkapan penyalahgunaan obat di Polsek Kembangan.
Dari kasus tersebut, kata Argo, pihak kepolisian kemudian melakukan pengembangan dan diketahui bahwa kasus tersebut tidak hanya terjadi di kawasan Kembangan.
"Ternyata kegiatan ini enggak hanya di Kembangan tapi di seluruh DKI, makanya kemarin kita lakukan penyelidikan dan kita menemukan tujuh TKP [Tempat Kejadian Perkara] di lima wilayah DKI Jakarta," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/2).
Selain menjual obat golongan G tanpa izin edar, pelaku juga menjual obat ke masyarakat tanpa menggunakan resep dokter. Padahal, untuk penjualan obat daftar G harus dilengkapi dengan resep dokter.
"Tersangka dalam menjual atau mengedarkan obat-obatan tersebut kepada konsumen tanpa resep dokter, tersangka pun tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan apotek dan izin apoteker," tutur Argo.
Kepada polisi, lanjutnya, pelaku mengungkapkan bahwa obat-obatan tersebut mereka peroleh dari tenaga penjual obat dengan harga Rp10.000-25.000 untuk setiap bungkus yang berisi lima butir obat.
Dari kasus tersebut, pihak kepolisian menahan tujuh tersangka yakni MY (19), MA (28), HS (29), MS (29), SF (29), ML (29) dan MD (18).
Para tersangka dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Selain itu, mereka dikenakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Di sisi lain, perwakilan BPOM DKI Jakarta Zulfikar menuturkan penggunaan atau konsumsi obat-obatan tersebut tanpa resep dokter dalam memicu ketergantungan.
Ia menjelaskan obat-obatan tersebut umumnya digunakan untuk menyembuhkan tremor dan hanya boleh dikonsumsi dengan resep dokter.
"Dampaknya kalau dipergunakan jadi obat penenang lama-lama kecanduan juga, ini kalau dikonsumsi 5-6 [butir] bisa berdampak halusinasi, kalau dengan resep dokter ya enggak," ujar Zulfikar.
Sumber : cnnindonesia.com