Eni Saragih Kembalikan Uang Gratifikasi PLTU Riau Rp500 Juta
02 Februari 2019, 09:00:01 Dilihat: 381x

Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragihmengembalikan uang yang ia akui merupakan sebagian dari penerimaan gratifikasi ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengembalian uang sebesar Rp500 juta tersebut terkait kasus suap dan gratifikasi proyek PLTU Riau-1.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Eni mengembalikan uang tersebut pada Rabu (30/1).
"KPK telah menerima pengembalian uang kembali dari terdakwa Eni M. Saragih sebesar Rp500 juta," kata Febri, Jumat (1/2).
Febri mengatakan selama proses penyidikan, total uang yang sudah dikembalikan Eni sebesar Rp4.050.000.000 dan Sin$ 10.000.
Kata Febri, uang tersebut diakui Eni sebagai uang bagian dari suap dan gratifikasi. Selain itu, berdasarkan informasi yang diterima dari jaksa, Eni telah menyampaikan akan mengambalikan sejumlah uang yang ia terima dalam kasus ini secara bertahap.
"Sebagaimana telah dituangkan di dakwaan KPK, yaitu, dugaan penerimaan suap Rp 3.550.000.000 dan gratifikasi Rp 500.000.000 dan SGD 10.000," jelas Febri.
Menurut Febri, sisa uang yang belum dikembalikan Eni berjumlah Rp5,1 miliar dan Sin$30.000.
Febri juga menyampaikan KPK menghargai sikap kooperatif Eni. Sikap ini, kata Febri, menjadi pertimbangan dalam menangani perkara Eni.
"Tentu akan dipertimbangkan sebagai aspek meringankan dalam penanganan perkara ini," ucapnya.
Pada 29 November 2018, Eni didakwa telah menerima uang suap atau gratifikasi yang berasal dari empat pengusaha yang bergerak di bidang Minyak dan Gas (Migas) sebesar Rp5,6 miliar dan Sin$40 ribu..
Keempat pengusaha tersebut yaitu Direktur PT Smelting, Prihadi Santoso; Direktur PT One Connect Indonesia (OCI), Herwin Tanuwidjaja; Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan; dan Presiden Direktur PT ISARGAS, Iswan Ibrahim.
Jaksa menyebut Eni menggunakan uang tersebut untuk keperluan Pilkada yang dilakukan suaminya di Temanggung dan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
Atas perbuatannya ini, Eni diancam pidana dalam Pasal 12 B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sumber : cnnindonesia.com
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.