Daftar Caleg Eks Koruptor Diumumkan ke Publik Awal Februari
30 Januari 2019, 09:00:02 Dilihat: 330x

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mengumumkan identitas calon anggota legislatif di tingkat DPR, DPRD, serta DPD yang berstatus mantan narapidana korupsialias caleg eks koruptor pada awal Februari 2019.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyampaikan kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada November 2018.
"Kemungkinan kalau tidak dalam Januari ini ya awal Februari, tapi prinispnya akan kami umumkan. Dipastikan akan kita umumkan," kata Wahyu di Kantor KPU, Jakarta, Senin (28/1).
Wahyu menyebut saat ini KPU masih memverifikasi data 40 caleg eks koruptor. KPU bekerja sama dengan KPK untuk merinci kasus korupsi yang pernah menjerat para caleg tersebut.
Dia menyempaikan langkah itu ditempuh guna menghindarkan KPU dari salah menyebarkan informasi yabg berujung kasus hukum.
"Karena ini kan merilis nama orang. Harus hati-hati, harus dasar data hukumnya harus kuat. Tapi sekali lagi ini prinsipnya tetap akan diumumkan, tidak ada perubahan," ucapnya.
Wahyu menyebut daftar nama caleg eks koruptor akan diumumkan lewat media massa dan situs resmi KPU.
Ia membantah KPU menunda-nunda pengumuman tersebut. Wahyu menyebut KPU sengaja mengumumkannya mendekati Hari-H pencoblosan agar menarik perhatian masyarakat.
"Kan ada sekitar lebih dari tiga puluh hari. Kalau tiga puluh hari itu kan cukup bagi masyarakat untuk mencermatinya. Sekaligus menjadi berita yang hangat, ini bagian dari strategi," ujarnya.
KPU dan KPK telah menggelar pertemuan pada November 2018. Mereka memutuskan untuk membeberkan identitas caleg eks koruptor.
Hal itu dilakukan menyusul polemik eks napi koruptor yang sempat dilarang KPU untuk ikut Pemilu 2019. Larangan itu dituang dalam Pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Selain itu juga dituang dalam Pasal 60 huruf j PKPU Nomor 26 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPD.
Namun larangan itu dihapus usai uji materi dilakukan Mahkamah Agung. Larangan itu dinilai bertolak belakang dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Capres nomor urut 01 Joko Widodo saat debat perdana Pilpres 2019 sempat mempertanyakan alasan lawannya, Prabowo Subianto, meloloskan mantan napi korupsi jadi caleg Gerindra. Jokowi mempersoalkan niatan Prabowo memberantas korupsi, sementara eks koruptor masih ditampung partai jadi caleg.
Prabowo menjawab pertanyaan Jokowi dengan menegaskan bahwa setiap individu yang sudah menjalani hukum memilik hak konstitusi untuk mencalonkan diri sebagai wakil rakyat. Itu pun sesuai dengan apa yang telah disinggung Presiden Jokowi pada Mei 2018. Saat itu Jokowi menyampaikan bahwa mantan narapidana kasus korupsi tetap punya hak mencalonkan diri dalam Pileg 2019.
Sumber : cnnindonesia.com
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.