Bupati Mesuji Khamami dan Adiknya Jadi Tersangka Suap Proyek
26 Januari 2019, 09:00:00 Dilihat: 527x
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Mesuji, Khamami.
"KPK menetapkan lima orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/1).
Lima tersangka itu terdiri dari penerima suap, yakni Khamami, adik Bupati Mesuji yang merupakan pihak swasta TH (Taufik Hidayat), dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen WS (Wawan Suhendra).
Dari pihak pemberi suap, tersangkanya adalah SA (Sibron Azis) yang merupakan pemilik PT Jasa Promiz Nusantara dan PT Secilia Putri, serta K (Kardinal) yang juga pihak swasta.
Basaria menyebut selaku penerima suap, Khamami, Taufik, dan Wawan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 199 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian pemberi suap, Sibron dan Kardinal dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK mengamankan 11 orang, termasuk Khamami, dalam OTT di tiga lokasi di Bandar Lampung, Lampung, dan Mesuji. Saat itu, petugas menyita uang Rp1,28 miliar yang diduga terkait fee pembangunan proyek-proyek infrastruktur.
Sumber : cnnindonesia.com