Polisi Hentikan Pelaporan Baiq Nuril soal Pelecehan Seksual
23 Januari 2019, 09:00:01 Dilihat: 379x

Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Nusa Tenggara Barat menghentikan penyelidikan pelaporan Baiq Nuril Maknun, terkait pelecehan seksual yang dituduhkan kepada Muslim, ketika dirinya masih bekerja sebagai tenaga honorer di SMAN 7 Mataram.
Kabid Humas Polda NTB AKBP I Komang Suartana di Mataram, Jumat (18/1), membenarkan bahwa penanganan pelaporan perkara Baiq Nuril dihentikan karena alat buktinya tidak memenuhi unsur pelanggaran yang dituduhkan kepada Muslim.
"Karena tidak cukup bukti dalam unsur pelanggaran yang dituduhkan kepada pihak terlapor, kasusnya telah dinyatakan untuk dihentikan," kata Komang Suartana seperti dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan penghentian penanganan pelaporan Baiq Nuril dikeluarkan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan bersama pihak pelapor.
Kata Komang, hasil gelar perkara menyatakan bahwa tuduhan kepada terlapor Muslim, terkait Pasal 294 ayat 2 ke-1 KUHP tentang Perbuatan Cabul Dalam Sebuah Relasi Kerja, itu tidak dapat terpenuhi.
Baiq Nuril melalui tim pengacaranya pada pertengahan November 2018, melaporkan Muslim dengan dugaan pelanggaran Pasal 294 ayat 2 KUHP tentang perbuatan cabul dalam sebuah relasi kerja.
Dalam laporannya, Baiq Nuril turut mencantumkan salinan putusan Pengadilan Negeri Mataram pada 26 Juli 2017 yang menyatakan bebas dari seluruh tuntutan jaksa terkait rekaman pembicaraannya dengan Muslim.
Baiq Nuril dalam putusan pengadilan tingkat pertama telah dinyatakan tidak memenuhi pidana pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Namun putusan kasasi Mahkamah Agung pada 26 September 2018, menjatuhkan vonis hukuman kepada Baiq Nuril selama enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis hukuman itu diberikan sesuai dengan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.
Terkait dengan putusan kasasi tersebut, Baiq Nuril kembali mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, dengan pasal kekhilafan hakim.
Sidang pemeriksaan memori PK telah digelar di Pengadilan Negeri Mataram. Pada perkembangannya, Baiq Nuril saat ini tinggal menunggu putusan PK dari Mahkamah Agung apakah dikabulkan atau tetap menjalankan putusan kasasinya.
Sumber : cnnindonesia.com
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.