Didakwa Terima Suap Sin$150 Ribu, Hakim PN Medan Menangis
20 Januari 2019, 09:00:00 Dilihat: 443x

Jakarta, CNN Indonesia -- Hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Medan, Merry Purba didakwa menerima suap dari Direktur Utama PT Erni Putra Terari, Tamin Sukardi dan orang kepercayaannya Hadi Setiawan.
Merry didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (14/1). Dalam dakwaan tersebut, Jaksa KPK menyebutkan uang tersebut diserahkan kepada Merry melalui panitera pengganti Pengadilan Tipikor Medan, Helpandi.
"Menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang sebanyak Sin$150 ribu atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut yang diterima melalui Helpandi untuk kepentingan terdakwa Merry Purba," ujar Jaksa KPK Haerudin.
Jaksa menyebut Tamin memberikan uang kepada Helpandi melalui Hadi. Total uang yang diterima oleh Helpandi dari Tamin yakni sejumlah Sin$ 280 ribu.
Lebih lanjut, Jaksa menyebut Merry menerima uang terkait dengan vonis yang dijatuhkan terhadap Tamin Sukardi. Tamin sebagai tahanan rutan dialihkan menjadi tahanan rumah dengan alasan medis oleh Merry dalam sidang.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata Jaksa.
Merry didakwa melanggar Pasal 12 huruf c Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tontang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Setelah dibacakan, Merry sempat menanggapi dakwaannya tersebut sambil menangis dan terisak di pengadilan. Ia menyatakan dirinya tidak pernah menerima uang tersebut dan dirinya difitnah.
"Ini semua fitnah yang mulia saya tidak pernah menerima uang dari Helpandi " ujar Merry sambil terisak.
Merry dan tim kuasa hukumnya juga mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. Sidang eksepsi rencananya akan digelar pada Senin (21/1) mendatang.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. OTK dilakukan KPK pada Marsudin, Wahyu, Sontan, Merry Purba, serta panitera pengganti PN Medan Oloan Sirait dan Elpandi.
Namun dari hasil pemeriksaan di KPK, hanya Merry dan Elpandi yang ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap untuk menangani suatu perkara yang berjalan di PN Medan.
Sumber : cnnindonesia.com
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.