Polisi Bongkar Jaringan Prostitusi Online di Bandung
09 Januari 2019, 09:00:03 Dilihat: 374x
Bandung, CNN Indonesia -- Kepolisian Resor Kota Besar Bandung mengamankan empat perempuan yang diduga terlibat dalam jaringan prostitusi online. Mereka disebut masih dalam pemeriksaan intensif kepolisian.
"Sampai saat ini, Satreskrim Polrestabes Bandung masih melakukan pengembangan terhadap dugaan kasus prostitusi tersebut. Sehingga jajaran reskrim masih secara intensif melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi maupun yang diduga terlibat dalam kasus tersebut," ujar Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Irman Sugema ditemui di Mapolrestabes Bandung, Senin (7/1).
Keempat orang tersebut berinisial IA, NA, SR dan FI. IA dan NA disebut berperan sebagai muncikari. Sedangkan SR dan FI merupakan pekerja seks komersial (PSK).
Irman menjelaskan, keempatnya masih dilakukan pemeriksaan mendalam guna menguatkan barang bukti yang ada.
"Masih dilakukan pemeriksaan secara intensif untuk menguatkan bukti-bukti atas perbuatan yang diduga dilakukan kedua orang tersebut," katanya.
Ketika ditanya tentang tarif yang dipatok muncikari terhadap PSK sebelum dijajakan kepada pria hidung belang, Irman enggan merincinya.
"Kami belum tahu. Penyidikan belum sampai ke sana. Yang pasti, prostitusi online ini telah berjalan dua tahun. Tunggu hasil penyidikan agar kasus ini terungkap dengan jelas. Dua tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolrestabes Bandung," ujar Kapolrestabes.
Selain itu, pihaknya juga berjanji akan menelusuri jejak rekam hingga jaringan dugaan prostitusi online yang dilakukan para wanita tersebut.
"Agar kita lebih tahu jaringannya siapa yang terlibat kemudian sampai sejauh mana kegiatan prostitusi online yang dilakukan oleh orang-orang yang diduga melakukan prostitusi online," ujarnya.
Di tempat yang sama, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar M. Rifai mengungkapkan, jajarannya menangkap mereka di sebuah hotel dan apartemen di Kota Bandung, pada Minggu (6/1).
Rifai menjelaskan IA dan NA menjalankan aksinya melalui media sosial Twitter, aplikasi pesan singkat Whatsapp, dan Wechat. Keduanya juga diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang.
Ia menambahkan, penyidik dari kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengetahui sejauh mana peran kedua tersangka tersebut dalam jaringan prostitusi online. "Kami masih dalami untuk pengembangan selanjutnya," katanya.
Sumber : cnnindonesia.com