Tarik Ulur Pengesahan RUU Pemilu dan Krusialnya Presidential Threshold
22 Juni 2017, 09:00:37 Dilihat: 383x

JAKARTA – Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu belum juga kelar karena ada beberapa isu yang pembahasannya belum ada titik temu di tingkat panitia khusus (pansus). Satu di antaranya adalah terkait ambang batas syarat pencalonan presiden alias presidential threshold.
Pemerintah masih ngotot harus ada presidential threshold 20 hingga 25 persen. Namun, beberapa fraksi menginginkan presidential threshold ditiadakan dalam UU mengingat Pemilu 2019 dilakukan serentak. Penerapan presidential threshold dinilai inskontitusional.
Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR RI Yandri Susanto mengatakan, angka nol persen untuk presidential threshold merupakan yang paling tepat diterapkan pada Pemilu 2019. Pasalnya Pemilu 2019 akan digelar serentak antara Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif.
Menurutnya, bila masih ada angka di presidential threshold, menurut Yandri akan membatasi partai politik baru atau partai politik lama yang tak ada di parlemen saat ini untuk mengajukan calon presiden atau wakil presiden di Pemilu 2019.
"Terus setiap peserta Pemilu bisa mengusung capres cawapres kalau pakai angka partai baru gimana. Atau partai lama yang enggak ada di parlemen bagaimana? Dan UU 1945 itu sudah jelas parpol atau gabungan parpol yang usung capres/cawapres. Lebih dari 3 calon ya enggak apa-apa," tuturnya.
Sementara Partai Gerindra juga masih konsisten menuntut presidential threshold ditiadakan dalam RUU Pemilu. Partai dipimpin Prabowo Subianto itu siap bermusyawarah dengan pemerintah dan parpol pendukungnya untuk mencari titik temu soal ambang batas pencalonan presiden.
"Gerindra masih tetap bagaimana disampaikan dalam musyawarah kita sepakat untuk mencari titik temu, sekalipun pemerintah masih di 20%, Gerindra masih di 0% terkait dengan presidential threshold," ujar Ketua DPP Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria.
Riza menambahkan, untuk isu-isu lainnya, Gerindra akan menyesuaikan dengan sikap yang diambil pemerintah dan fraksi-fraksi lainnya di DPR RI. "Lain-lain Gerindra bisa menyesuaikan pemerintah, katanya yang lain (fraksi-fraksi) juga bisa menyesuaikan," tuturnya.
Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis mengatakan, UU Pemilu berpotensi digugat ke Mahkamah Konstitusi jika memuat presidential threshold. Jika pemerintah ngotot ingin adanya presidential threshold maka sikap itu melanggar konstitusi.
"Ini salah, pemerintah melanggar konstitusi. Saya pastikan Mahkamah Konstitusi akan membatalkan (jika RUU Pemilu digugat)," tegasnya.
Pansus RUU Pemilu menunda pengambilan keputusan lima isu krusial termasuk presidential threshold di RUU Pemilu hingga 10 Juli 2017.
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.