Bubarkan HTI Melalui Pengadilan, Sikap Pemerintah Diapresiasi
10 Mei 2017, 11:13:27 Dilihat: 375x
JAKARTA - Pemerintah resmi bersikap membubarkan organisasi masyarakat (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melalui mekanisme peradilan.
Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan (PSPK) Universitas Padjajaran, Muradi mengapresiasi langkah pemerintah membubarkan ormas yang dinilai anti Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pancasila itu.
"Saya kira langkah pemerintah sudah tepat meski sedikit telat. Ini kebijakan yang bisa jadi rujukan publik berkaitan dengan kelompok-kelompok anti Pancasila dan NKRI," kata Muradi melalui keterangan tertulis kepada Okezone, Senin (8/5/2017).
Pembubaran melalui mekanisme peradilan yang ditempuh pemerintah menurut Muradi sangat tepat. Sebab Indonesia adalah negara demokratis.
"Langkah pembubaran memang selayaknya diuji dalam peradilan yang adil dengan kata lain, pemerintah tetap memberikan hak jawab bagi HTI untuk menjelaskan posisi kelembagaan mereka pada proses peradilan terbuka," katanya.
Sehingga, lanjut Muradi putusan peradilan bersifat tetap bagi pelarangan dan pembubaran HTI tidak akan mencederai demokrasi. "Khususnya hak publik dalam berkumpul, berserikat, yang mana dalam konstitusi juga secara tegas diatur. Jikapun memang HTI tidak sejalan dengan hakikat NKRI dan Pancasila tetap dibuktikan dalam pengadilan," paparnya.
Langkah ke depan, Muradi menyarankan pemerintah juga mereview sejumlah lembaga yang didirikan dengan basis ideologi yang anti Pancasila dan mempertanyakan hakikat bernegara. "Dengan begitu langkah ini menjadi komprehensif dan tidak tebang pilih. Termasuk di dalamnya mengkaji betul penggunaan rumah ibadah untuk kegiatan politik," tukasnya.