BNN: Oknum polisi menjadi `bandar kecil dan beking` sindikat narkoba
21 Oktober 2016, 09:00:21 Dilihat: 727x
Dalam sepekan ini, tiga anggota polisi di tempat berbeda ditangkap karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
Kepolisian dituntut bersikap lebih serius dalam memberikan sanksi kepada anggotanya yang terbukti menyalahgunakan narkoba agar dapat memberikan efek jera.
Indonesia Police Watch (IPW) mendesak institusi kepolisian juga bersikap transparan ketika melakukan upaya hukum terhadap anggotanya, terutama perwira, yang diduga terlibat dalam masalah narkoba.
"Selama ini Polri cenderung tidak transparan dalam memproses anggotanya yang terlibat narkoba, terutama yang berpangkat perwira," kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (10/10).
"Begitu juga hukumannya, jauh lebih rendah dari masyarakat biasa yang terlibat narkoba," tambahnya.
Pernyataan IPW ini menanggapi peristiwa penangkapan tiga anggota polisi di tempat berbeda karena terlibat penyalahgunaan narkoba dalam sepekan ini.
Sepekan tiga anggota polisi ditangkap
Di Bali, seorang anggota polisi berinisial KO diduga menjadi kurir narkoba yang melibatkan dua orang warga Inggris dan Australia. Dia ditangkap bersama seorang anggota TNI, Sabtu (08/10) lalu.
Adapun di Jakarta, seorang perwira polisi berinisial S tertangkap tangan menyimpan sabu dan pil ekstasi di sebuah diskotek di wilayah Jakarta Barat, Sabtu (08/10) dini hari lalu.
Sementara, di Yogyakarta, satu anggota Brimob Polda DI Yogyakarta, Bripka WD ditangkap saat pesta sabu, Minggu (09/10).
Temuan IPW mengungkapkan rata-rata tiap tahun anggota polisi yang terbukti kasus penyalahgunaan narkoba di atas 200 orang.
Karena itulah, menurut Neta, sikap tegas polisi diperlukan untuk menekan angka keterlibatan anggotanya dalam kasus tersebut.
"Sikap tegas itu juga harus ditunjukkan dengan menginformasikan kepada publik mengenai besar jumlah anggotanya yang telribat narkoba, yang menjadi bandar atau pengedar, dan berapa yang dipecat atau dihukum," tambah Neta.
Kapolda Bali Irjen Polisi Sugeng Priyanto telah membenarkan dugaan keterlibatan anggotanya dan tengah menyelidiki kasusnya. Dia juga berjanji untuk melakukan penyelidikan secara transparan.
Anggota polisi berinisial Brigadir KO bersama oknum TNI AD, Serka PH, ditangkap pada Sabtu (08/10) lalu. Diduga anggota polisi itu menjadi kurir narkoba.
Dugaan keterlibatan mereka terungkap setelah polisi menangkap dua turis Inggris dan Australia terkait kepemilikan sabu-sabu.
Boy Rafli Amar mengatakan pihaknya pasti akan menangkap dan memidanakan apabila ada anggota polisi yang terbukti menyalahgunakan narkoba.
"Untuk anggota polisi yang terlibat saat ini sedang dilakukan pemeriksaan. Jadi manakala nanti terbukti, ada pelanggaran hukum di situ, maka akan dilakukan proses sesuai aturan," kata Kapolda Bali, Sugeng Priyanto, kepada wartawan Radio Elshinta di Denpasar, Bali, Ragil Lestari, dan wartawan lainnya, Senin (10/10).
Sugeng berjanji untuk melakukan proses hukum terhadap Brigadir KO secara transparan. "Akan disidang nanti, bisa dipantau teruslah," katanya.
Di tempat terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan pihaknya pasti akan menangkap dan memidanakan apabila ada anggota polisi yang terbukti menyalahgunakan narkoba.
"Dia aparat penegak hukum, dia pasti akan dihukum lebih berat," kata Boy Rafli kepada para wartawan pada Selasa (11/10) di Mabes Polri, Jakarta.
Menurutnya, selama ini hukuman berat itu sudah diberikan kepada anggotanya yang terbukti terlibat kasus tersebut.
"Dia sudah dipidana, diberhentikan dari anggota polri nantinya, melanggar kode etik, hak pensiunnya bisa tidak dikasih. Ada yang dipecat dengan tidak hormat dengan tidak diberi uang pensiun, bahkan," katanya.
`Jadi bandar kecil atau beking`
Sementara, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengatakan, pihaknya telah melakukan `proses hukum` terhadap 15 orang anggota polisi dan TNI yang diduga terlibat narkoba pada 2015 lalu.
"Semuanya dibuatkan BAP (berita acara pemeriksaan) dan sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, sementara yang anggota TNI sudah diserahkan kepada kesatuannya seusai hukum militer," kata Kepala humas BNN, Slamet Effendi kepada BBC Indonesia, Selasa (11/10) sore.
Badan Narkotika Nasional mengatakan pihaknya telah melakukan `proses hukum` terhadap 15 orang anggota polisi dan TNI yang diduga terlibat narkoba pada 2015 lalu.
Ditanya seperti apa bentuk keterlibatan mereka dalam kasus penyalahgunaan narkoba, Slamet mengatakan "rata-rata mereka adalah bandar kecil atau beking".
Slamet memperkirakan jumlah anggota polisi dan TNI yang terlibat kasus narkoba mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.
"Ini seiring dengan kenaikan keterlibatan masyarakat umum dalam kasus narkoba dari tahun ke tahun," katanya.
Dia menganalisis, kenaikan itu tidak terlepas dari permintaan terhadap konsumsi narkoba di dunia saat itu. "Kalau permintaan naik, maka suplai bandar atau sindikat (narkoba) itu meningkat," kata Slamet.
Budi Waseso usul terpidana narkoba tak punya hak banding
Buaya, piranha, dan harimau untuk penjara narkoba
`Buaya dan piranha` siap jaga penjara narkoba
"Supaya bisnis mereka aman, maka sindikat butuh perlindungan, dengan cara tidak sah yaitu dengan (melibatkan) oknum polisi dan TNI," tambahnya lebih lanjut.
Suasana di dalam ruangan depan kantor pusat Badan Nasional Narkotika di Jakarta.
Tentang motivasi keterlibatan anggota polisi-TNI tingkat perwira dalam kasus ini, Slamet menduga ini tidak terlepas kewenangan, otoritas, kekuasaan dan kekuatan yang dimiliki lembaga kepolisian dan TNI.
"Sehingga posisi seperti itu cukup bagus untuk menjadi pelindung bagi sindikat (narkoba), teman bagi sindikat, sehingga bisa menjadi bandar kecil atau beking," katanya.
Adapun bagi anggota polisi dan TNI `kelas bawah`, Slamet mengatakan, biasanya yang terlibat adalah mereka yang masuk kategori `pengguna aktif`.
"Dan, ketika mereka tak punya uang, habis uangnya, maka salah-satu jalannya adalah dengan cara sekaligus menjadi bandar kecil dan menjadi pengguna. Dua-duanya jalan," jelasnya.