Sejarawan Sebut Peredaran Kaus Berlogo PKI Tak Dibolehkan
14 Mei 2016, 09:00:30 Dilihat: 368x
JAKARTA – Setelah adanya penjualan kaus berlogo palu arit di Jakarta, kini ditemukan adanya orang yang menggunakan kaus berlogo lambang PKI tersebut di sejumlah daerah, seperti di Semarang dan Ternate. Polisi pun tak segan-segan mengamankan orang yang menggunakan atribut tersebut.
Sejarawan Anhar Gonggong menilai, atribut tersebut memang tidak sewajarnya diperjualbelikan. Hal itu mengacu pada Tap MPR No 25 tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia.
"Enggak boleh. Memang ada aturannya enggak boleh di Tap MPR No 25 tahun 1966 larangan untuk menyebarkan apa pun bentuk yang berkaitan dengan PKI memang tidak boleh," kata Anhar saat dihubungi Okezone, Sabtu (14/5/2016).
(Baca Juga : TOP NEWS: Menhan: Orangtua Anak Pemakai Kaus PKI Pengecut!)
Sementara pemilik mengaku bahwa logo di kaus tersebut bukanlah logo PKI, tetapi logo sebuah band bernama Kreator yang keluar di era 1990-an.
"Ya kalau ada buktinya memang bentuknya seperti itu, bagaimana dia menyangkal? Orang juga tahu palu arit seperti itu. Apa alasannya dia mau mengedarkan itu? Terkecuali kalau memang dia tidak tahu. Tapi kalau dia tahu lalu dia melakukan, ya salah dong, apalagi tahun 1990. Kalau tahun 1990 PKI masih dilarang," paparnya.
Namun, ia membenarkan bahwa antara tahun 1990 dan saat ini berbeda. Saat ini seseorang sudah banyak bicara soal PKI hingga menimbulkan ambivalensi.
"Yang jadi kesulitan itu sekarang, kondisi masyarakat sekarang kan sudah berbeda. Sudah banyak buku beredar orang, sudah bicara banyak soal PKI, dulu kan enggak boleh. Nah sikap ambivalensi itu yang susah sekarang," ucap Anhar.
Menurutnya, tindakan aparat yang mengamankan seseorang terkait atribut perihal PKI sudah tepat.
"Kalau saya berpendapat, saya benarkan polisi tuh karena dia berpegang kepada aturan. Terkecuali tidak ada aturannya lalu dia tangkap orang seenaknya, itu salah. Tapi kalau masih berlaku, ya enggak salahlah," katanya.