Peserta Pilkada Supiori Didesak Serahkan Rekening Dana Kampanye
27 Agustus 2015, 08:36:56 Dilihat: 395x
BIAK - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Supiori, Papua, menyatakan, peserta pilkada belum menyerahkan rekening dana kampanye mereka. Oleh karena itu, para peserta didesak untuk segera menyerahkan rekening dana kampanye masing-masing.
Komisiner KPUD Supiori Marhaen Matoneng mengatakan, kewajiban penyerahan nomor rekening dana kampanye sudah diatur dalam Peraturan KPU Tahun 2015.
"Sumber dana kampanye bisa berasal dari pasangan calon, partai politik, atau sumber lain yang sah. Bentuknya bisa uang, barang atau jasa," ujarnya, Kamis (27/8/205).
Ia menyebut, dalam pasal 7 Peraturan KPU Tahun 2015 disebutkan, dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak perseorangan nilainya paling banyak Rp50 juta. Sedangkan pemberian dana kampanye yang berasal dari kelompok atau badan hukum swasta nilainya paling banyak Rp500 juta.
"Jika ada bantuan dana kampanye kepada pasangan calon tertentu diberikan seseorang di atas dari ketentuan maka dana bersangkutan tidak boleh digunakan serta harus disetor ke rekening negara," ucap Marhaen.
Pilkada Serentak di Kabupaten Supiori sendiri akan diikuti tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati. Pasangan nomor urut 1 adalah Jules F Warikar-Onesias Rumere (calon perseorangan). Kemudian nomor urut 2 Yustinus Mandosir-Hugo Efraim Aibekob, dan Yan Imbab-Dewi Saptawati Trikora Dmmy di urutan 3.