JAKARTA – Fenomena tindak pidana korupsi yang melibatkan seorang istri kembali terkuak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terbaru Bupati Musi Banyuasi (Muba), Pahri Azhari dan Istrinya, Lucianty Pahri dalam dugaan suap terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan Pengesahan APBD 2015 Kabupaten Muba.
Mantan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua menyebut, tindakan korupsi yang turut melibatkan anggota keluarga, termasuk sang istri biasanya menandakan dia anggota partai politik. Pasalnya, mereka sadar biaya politik di Indonesia sangat mahal.
“Sementara gaji pejabat politik, kepala daerah maupun anggota legislatif, relatif kecil. Dengan demikian, untuk meng-cover biaya kampanye (saat pemilihan) yang sangat tinggi, pejabat publik harus melakukan berbagai trik,” tutur dia kepada Okezone di Jakarta, Sabtu (15/8/2015).
Diketahui, Pahri merupakan politikus Partai Amanat Nasional (PAN). Sedangkan sang istri Lucianty merupakan anggota DPRD Sumatera Selatan dari Fraksi PAN yang juga menjadi Wakil Bendahara Umum DPP PAN periode 2015-2020.
Plt Ketua KPK
Menurut Abdullah, dorongan untuk melakukan segala cara untuk mengakali biaya politik baik saat kampanye maupun setalah terpilih ini lah yang akhirnya memunculkan modus baru di mana korupsi melibatkan keluarga.
“Sebab, tidak ada korupsi dilakukan seorang diri. Ia mesti melibatkan pihak lain, apakah anak buah, teman sekantor atau teman separtai atau sesama anggota keluarga. Baik di antara orangtua dengan anak, atau antara suami dan istri,” tukasnya.
source