"Terkait dengan proses penangkapannya. Awalnya plt kapolri badrodin Haiti sebagaimana yang disamapaikan johan budi , kabareskrim, dan menkopolhukam, pagi mengatakan tidak benar ada penangkapan terhadap Bambang tapi ternyata benar. Jadi Plt atau Johan yang bohong,"
Jakarta, Pakar Hukum Tata Negara Said Salahudin menilai ada kejanggalan dalam penangkapan wakil pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto.
Dalam proses penangkapan BW ada ketidakpastian kebenaran dan penjemputan yang tidak etis.
"Terkait dengan proses penangkapannya. Awalnya plt kapolri badrodin Haiti sebagaimana yang disamapaikan johan budi , kabareskrim, dan menkopolhukam, pagi mengatakan tidak benar ada penangkapan terhadap Bambang tapi ternyata benar. Jadi Plt atau Johan yang bohong," jelas Said, Jumat (23/1).
Kejanggalan kedua penangkapan Bambang yang tidak pantas, Bambang bukan buronan atau teroris yang membahayakan, Bambang hanya diduga oleh polri mendorong orang memberikan keterangn palsu dipersidangan.
“Kok orang yang dikategorikan pelanggaran yang hanya itu harus ditangkap ditengah jalan. Apa tidak ada cara yang lebih pantas? Apa yang melatari polri menangkap Bambang di jalan?”, katanya.
Ketiga terkait dengan materi persoalannya, jika Bambang dikatakan terkait dengan kasus keterangan palsu yang disampaikan oleh saksi dalam parselisihan hasil pemilu di Kotawaringin di Mahkamah Konstitusi tahun 2010. Sedangkan, Bambang jadi wakil ketua KPK tahun 2011 setelah kasus itu. DPR meloloskan jadi wakil pimpinan KPK dan negara menyatakan Bambang bersih dari hukum.
“Jika Bambang cacat hukum dia tidak bisa dinyatakan sebagai pimpinan KPK."
Source