Menhub Jatuhkan Sanksi Pada 11 Pejabat Perhubungan
15 Januari 2015, 09:00:08 Dilihat: 473x
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sanksi terhadap 11 pejabat di lingkungan Direkotrat Jendral Perhubungan Udara. Hal itu, terkait dengan ditemukannya pelanggaran izin terbang dari audit yang dilakukan terhadap maskapai penerbangan Indonesia.
Jakarta, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sanksi terhadap 11 pejabat di lingkungan Direkotrat Jendral Perhubungan Udara. Hal itu, terkait dengan ditemukannya pelanggaran izin terbang dari audit yang dilakukan terhadap maskapai penerbangan Indonesia.
Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan mengatakan, 11 pejabat itu berasal dari, tiga pejabat setingkat eselon II, tujuh pejabat eselon III dan satu orang Principal operations Inspector (POI) berupa penonaktifan dari jabatannya.
"Menjatuhkan sanksi kepada pejabat terkait di llingkungan Direkotorat Jendral Perhubungan Udara, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010," kata Jonan dalam konfrensi persya, di Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (9/1).
Menurut dia, sanksi yang diberikan kepada 11 pejabat tersebut, berangkat dari hasil audit terhadap maskapai penerbangan di Indonesia. Hasilnya, sebanyak lima maskapai penerbangan yang melanggar izin rute terbang, tercatat ada 61 penerbangan atau rute yang melanggar izin.
"Berdasarkan audit, diperoleh data ada 61 penerbangan dan rute dari lima maskapai melanggar perizinan yang ditetapkan. Pertama Garuda Indonesia ada empat pelanggaran izin, Lion Air ada 35 pelanggaran, Wings Air ada 18, Trans Nusa 1 pelanggaran, dan Susi Air 3 penerbangan," ungkap mantan Dirut PT KAI itu.
Source