Bertandang Ke Kejagung, Ahok Minta Mantan Dirut JakPro Ditangkap
13 Januari 2015, 09:00:00 Dilihat: 506x

"Yang kayak-kayak model gitu, tangkepin aja,"
Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meminta kepada Kejaksaan Agung untuk menangkap tersangka I Wayan Suwena, terkait kasus dugaan penjualan lahan milik Pemda DKI di kawasan Pluit, Jakarta Utara tahun 2012.
"Yang kayak-kayak model gitu, tangkepin aja," kata Basuki usai menemui Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (7/1) sore.
Menurut dia, perbuatan yang dilakukan oleh tersangka sangat merugikan negara dan rakyat, pada umumnya. "Kita sangat dukung upaya penegakan hukum oleh Kejagung." Ujarnya.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) I Wayan Suwena, September 2014. Namun, sampai kini, tersangka baru dikenakan status pencegahan berpergian ke luar negeri (Cegah) dan belum dikenakan status penahanan sama sekali.
Perbuatan Suwena ini diduga merugikan negara sekitar Rp68 miliar, karena aset milik Pemda DKI seluas 5000 m2 di Pluit, dijual tanpa mengantongi izin dari Gubernur dan DPRD DKI.
Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Sarjono Turin menyatakan pihaknya tidak pernah memberi kemudahan kepada tersangka.
"Siapapun kita libas. Selama memang cukup alat bukti," tegasnya, akhir pekan lalu.
Selain BUMD PT JakPro, kasus lain yang tengah disidik oleh Kejagung, yakni kasus proyek perbaikan dan pemeliharaan jaringan/saringan sampah di Dinas PU DKI, dengan tersangka Ery Basworo Dkk. Serta kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Raden Suprapto (pegawai Pemkot Jakarta Selatan).
Dalam kesempatan ini, Ahok yang didampingi Jaksa Agung Muda (JAM) Intel Arminsyah dan JAM Datun Noor Rahmad mengungkapkan, bahwa kedatangannya ke korps Adhyaksa untuk menemui Jaksa Agung HM Prasetyo guna melaporkan dan meminta saran terkait banyaknya aset Pemprov DKi, yang dikuasai oleh pihak ketiga.
"Kita datang ke kejaksaan membicarakan banyak lahan DKI yang lemah dari sisi hukum, termasuk sampah di Bantar Gebang, Bekasi. Tanah kita termasuk lahan semua. Gimana kalau kita gugat. Gimana kalau kita minta advice sama pengacara negara. Kalau kita pake pengacara swasta itu ngeri loh. Bagaimana kalau dia main mata. Makanya kita pake pengacara negara. Kita mau samakan presepsi itu, supaya beliau bantu," kata Ahok.
Dia melanjutkan para pihak tersebut telah wanprestasi, tapi sampai kini, tidak dibalikan ke Pemprov DKI aset-aset tersebut. Akibatnya, DKI tersandera. Sementara, DKI lagi membutuhan banyak lahan untuk dibangun rumah-rumah susun bagi masyarakat, yang belum memiliki rumah.
"Oleh karena itu, seperti tanah di Marunda (terkait perkara ruitslag) yang dikuasai oleh Kejagung seluas 70 hektar. Apakah tidak lebih baik dijual ke Pemda DKI, sehingga bisa dibangun rumah susun. Munpung lahan itu masih kosong," ujarnya mencontohkan.
Hal senada juga terkait dengan, lahan-lahan milik Pemda DKI di Jalan Tongkol, Gunung Sahari. Dimana sampai kini kerjasama antara Bank DKI dengan Lippo Group menggantung, tapi tidak bisa dimanfaatkan oleh Pemda DKI untuk kepentingan rakyat
Source
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.