Bertandang Ke Kejagung, Ahok Minta Mantan Dirut JakPro Ditangkap
13 Januari 2015, 09:00:00 Dilihat: 506x
"Yang kayak-kayak model gitu, tangkepin aja,"
Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meminta kepada Kejaksaan Agung untuk menangkap tersangka I Wayan Suwena, terkait kasus dugaan penjualan lahan milik Pemda DKI di kawasan Pluit, Jakarta Utara tahun 2012.
"Yang kayak-kayak model gitu, tangkepin aja," kata Basuki usai menemui Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (7/1) sore.
Menurut dia, perbuatan yang dilakukan oleh tersangka sangat merugikan negara dan rakyat, pada umumnya. "Kita sangat dukung upaya penegakan hukum oleh Kejagung." Ujarnya.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) I Wayan Suwena, September 2014. Namun, sampai kini, tersangka baru dikenakan status pencegahan berpergian ke luar negeri (Cegah) dan belum dikenakan status penahanan sama sekali.
Perbuatan Suwena ini diduga merugikan negara sekitar Rp68 miliar, karena aset milik Pemda DKI seluas 5000 m2 di Pluit, dijual tanpa mengantongi izin dari Gubernur dan DPRD DKI.
Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Sarjono Turin menyatakan pihaknya tidak pernah memberi kemudahan kepada tersangka.
"Siapapun kita libas. Selama memang cukup alat bukti," tegasnya, akhir pekan lalu.
Selain BUMD PT JakPro, kasus lain yang tengah disidik oleh Kejagung, yakni kasus proyek perbaikan dan pemeliharaan jaringan/saringan sampah di Dinas PU DKI, dengan tersangka Ery Basworo Dkk. Serta kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Raden Suprapto (pegawai Pemkot Jakarta Selatan).
Dalam kesempatan ini, Ahok yang didampingi Jaksa Agung Muda (JAM) Intel Arminsyah dan JAM Datun Noor Rahmad mengungkapkan, bahwa kedatangannya ke korps Adhyaksa untuk menemui Jaksa Agung HM Prasetyo guna melaporkan dan meminta saran terkait banyaknya aset Pemprov DKi, yang dikuasai oleh pihak ketiga.
"Kita datang ke kejaksaan membicarakan banyak lahan DKI yang lemah dari sisi hukum, termasuk sampah di Bantar Gebang, Bekasi. Tanah kita termasuk lahan semua. Gimana kalau kita gugat. Gimana kalau kita minta advice sama pengacara negara. Kalau kita pake pengacara swasta itu ngeri loh. Bagaimana kalau dia main mata. Makanya kita pake pengacara negara. Kita mau samakan presepsi itu, supaya beliau bantu," kata Ahok.
Dia melanjutkan para pihak tersebut telah wanprestasi, tapi sampai kini, tidak dibalikan ke Pemprov DKI aset-aset tersebut. Akibatnya, DKI tersandera. Sementara, DKI lagi membutuhan banyak lahan untuk dibangun rumah-rumah susun bagi masyarakat, yang belum memiliki rumah.
"Oleh karena itu, seperti tanah di Marunda (terkait perkara ruitslag) yang dikuasai oleh Kejagung seluas 70 hektar. Apakah tidak lebih baik dijual ke Pemda DKI, sehingga bisa dibangun rumah susun. Munpung lahan itu masih kosong," ujarnya mencontohkan.
Hal senada juga terkait dengan, lahan-lahan milik Pemda DKI di Jalan Tongkol, Gunung Sahari. Dimana sampai kini kerjasama antara Bank DKI dengan Lippo Group menggantung, tapi tidak bisa dimanfaatkan oleh Pemda DKI untuk kepentingan rakyat
Source