Ketua MPR Keluarkan Kalimat Tak Pantas Dalam Persidangan
11 Januari 2015, 09:00:00 Dilihat: 464x
[JAKARTA] Ketua MPR Zulkifli Hasan mengintimidasi terdakwa suap perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun, Gulat Medali Emas Manurung, di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Zulkifli yang dihadirkan dengan kapasitasnya sebagai Menhut mengeluarkan kata-kata yang tak pantas.
Pernyataan Zulkifli yang menyebut, "Gara-gara kau semua orang jadi rugi...." sewaktu menyalami Gulat seusai diperiksa sebagai saksi dianggap tidak pantas dan membuat gaduh jalannya sidang sehingga diprotes pihak Gulat Manurung.
"Karena setelah pemeriksaan saksi Zulkifli Hasan dia mengucapkan kata-kata yang tidak sepantasnya diucapkan dalam persidangan dan mengundang kegaduhan. Mohon dalam persidangan selanjutnya diperhatikan," kata penasihat hukum Gulat, Jimmy Stefanus Mboi, kepada majelis hakim, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1).
Pihak Gulat juga mengeluhkan agenda sidang tersebut. Pasalnya, informasi yang diperoleh dari jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menyebut saksi yang dihadirkan adalah Annas Maamun, sementara yang hadir adalah Zulkifli Hasan.
"Karena pada kesempatan yang lalu JPU mengatakan yang akan dihadirkan adalah Annas Maamun dan lima saksi yang lain tapi ternyata hari ini saksi yang dihadirkan adalah Zulkifli Hasan dan lainnya," katanya.
Selain itu, penasehat hukum terdakwa menyinggung lemahnya pengawalan dari jaksa karena Gulat sempat mengalami kekerasan verbal dari pengunjung sewaktu di ruang tunggu. Menanggapi keluhan terdakwa, majelis hakim meminta JPU KPK mengakomodir keluhan dari terdakwa.
"Kondisi itu diakomodir sebelum menjurus tindak pidana. Jangan sampai (pada) posisi itu. Sekecil apapun karena (terdakwa) duduk di sini belum dinyatakan bersalah juga lebih-lebih keamanan dan (yang) membawa ke sini JPU harus dijamin keamanannya. Majelis meminta itu jangan sampai terjadi posisi itu (pidana)" kata Ketua Majelis Supriyono.
Dalam persidangan tersebut, Zulkifli mengaku mengagendakan pertemuan dengan tersangka Annas Maamun yang awalnya diagendakan di Kantor Menhut namun akhirnya diadakan di rumah dinas menteri, di kawasan Mega Kuningan, Jaksel, beberapa hari sebelum Gulat ditangkap KPK 25 September 2014.
"Saya waktu itu di luar kota, saat mau pulang pesawatnya `delay`. Akhirnya pertemuan itu dipindah ke rumah dinas menteri di Jalan Denpasar Raya nomor 15," kata Zulkifli.
Kendati demikian, politisi PAN tersebut mengaku tidak mengingat siapa saja rombongan yang hadir selain Annas Maamun dalam pertemuan singkat tersebut. Rombongan berterimakasih kepada Zulkifli karena mau merevisi Surat Keputusan (SK) Menhut Nomor SK.673/Menhut-II/2014.
"Mereka juga minta saya membantu, tapi saya bilang ajukan saja sesuai prosedur," katanya.
Dalam pengakuannya, Zulkifli menyebut SK 673 diperuntukan untuk mengubah status fungsi hutan produksi menjadi konvensi, kawasan hutan menjadi bukan hutan, termasuk mengubah status bukan hutan jadi hutan. Pengajuannya dilakukan dari bawah, kepala daerah bukan atas inisiatif menteri.
"Prosesnya perubahan tata ruang yang menyangkut hutan diusulkan bupati, tidak boleh ada inisiatif dari Kementerian, dari bupati ke gubernur, muspida kemudian diusulkan ke Kemhut. Setelah itu maka Kemhut bentuk tim terpadu, sesuai PP No 10/2010, dari Kemdagri, PU, Kemhut, dipimpin oleh LIPI. Merubah tata ruang ada tim terpadu melakukan, kajian nanti mana yang diusulkan, biasanya 10 diusulkan, bisa saja yang dibolehkan lima," katanya.
Diketahui, dalam dakwaan Gulat disebut pada peringatan Hari Ulang Tahun Riau pada 9 Agustus 2014, Zulkifli Hasan yang diundang Maamun ke Riau membuka kesempatan bagi masyarakat Riau untuk mengajukan permohonan revisi jika terdapat daerah atau kawasan yang belum terakomodir dalam SK yang diterbitkannya.
Dalam perkembangannya, SK tersebut didagangkan karena Annas mau mengakomodasi keinginan Gulat agar areal kebun sawit miliknya bersama teman-temannya dimasukan dalam usulan revisi kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan dengan meminta imbalan Rp 2,9 miliar.
Annas membantu areal yang terdapat di Kabupaten Kuantan Singingi yang luasnya mencapai 1.188 Ha, dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Ilir seluas 1.214 Ha agar dimasukan ke dalam usulan revisi SK Menhut No : SK.673/Menhut-II/2014.
Zulkifli Hasan menyesalkan, kebijakannya meneribitkan SK memicu terjadinya suap atau didagangkan. Dirinya mengaku tidak sampai menyetujui revisi SK itu.
"Saya awalnya untuk menyelesaikan permasalahan lahan yang sudah lama di Riau tetapi akhirnya jadi begini," katanya.
Source