Seorang Wiraswasta Diperiksa KPK untuk Suryadharma Ali
08 Januari 2015, 09:00:00 Dilihat: 461x
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa seorang saksi dari pihak swasta terkait penyidikan dugaan korupsi pelaksanaan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013.
Jakarta, — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa seorang saksi dari pihak swasta terkait penyidikan dugaan korupsi pelaksanaan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013. Saksi tersebut akan diperiksa untuk tersangka Suryadharma Ali. "Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (5/1/2015).
Saksi yang bernama Richard Lessang merupakan seorang wiraswasta. Seperti diketahui, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama.
Diduga, Suryadharma melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHPidana. Penerapan pasal ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara. Anggaran yang dipakai untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di atas Rp1 triliun.
Source