Jika Interpelasi Serampangan, DPR Akan Disorot Publik
25 November 2014, 09:00:00 Dilihat: 461x
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana menginterpelasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kebijakan menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Menurut Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro, DPR memiliki tugas pokok dan fungsinya sendiri, yaitu pengawasan, legislasi, dan anggaran.
"DPR juga bisa menggunakan hak inisiatifnya seperti angket, interpelasi dan hak bertanya. Semua hak inisiatif tersebut diatur dalam undang-undang," ujar Siti Zuhro kepada Okezone, Selasa (25/11/2014).
Namun, kata dia, jika DPR menggunakan hak inisiatif tersebut secara berantakan dan tidak mengindahkan peraturan akan mendapat sorotan tajam oleh warga Indonesia.
"Kalau hak inisiatif tadi dilakukan secara serampangan, dan tak mengindahkan aturan yang ada maka tindakan DPR akan menimbulkan resistensi dari mitra kerja DPR atau pemerintah. Selain itu, publik tak hanya menyorot tajam pemerintah tapi juga DPR," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, DPR akan melakukan interpelasi terhadap Presiden atas kebijakannya menaikkan harga BBM bersubsidi. Sejumlah fraksi partai politik yang digawangi Fraksi Golkar mulai menggalang tandatangan untuk melakukan interpelasi terhadap Jokowi. Mengingat interpelasi bisa dilakukan jika mendapat dukungan 25 anggota dewan dari minimal dua fraksi. (rif)
(sus)