MEDAN- Unit Vice Control (Judi Sila)Polresta Medan, Minggu (9/3/2014) sore berhasil menangkap Ahok (20), tersangka pelaku penjual chip permainan kartu poker di media sosial facebook. Ahok diamankan bersama ayahnya Asiang (43), di rumahnya di Jalan Selam VII, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Kanit Judisila Polresta Medan, Iptu Jamak K Purba, mengatakan, penangkapan atas ayah dan anak itu, didasari atas keluhan warga yang resah dengan banyaknya warga di luar lingkungan mereka, yang datang ke rumah Ahok untuk transaksi jual beli chip poker ilegal tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, dan mendapati adanya bukti kuat laporan tersebut, ia pun langsung mengerahkan anggotanya untuk melakukan penggrebekkan. Hasilnya, mereka mendapati Ahok dan Asiang tengah merekapitulasi omset penjualan chip poker tersebut, di lembaran kertas.
"Atas temuan itu, keduanya langsung kita bawa ke markas untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Jamak, Minggu (9/3/2014).
Jamak menambahkan, dari pemeriksaan sementara atas kedua tersangka, diketahui bahwa bisnis penjualan chip poker itu sudah dijalaninya kedua tersangka sejak empat bulan lalu. Mereka pun kini tengah melakukan penelusuran terhadap pelanggan-pelanggan Ahok, serta dana yang mereka kumpulkan dari bisnis tersebut.
"Untuk setiap nominal 1 miliar chip poker, mereka membeli dari beberapa orang dengan harga Rp700. Kemudian dijual lagi seharga Rp800. Ada yang datang langsung ke sini. Ada yang melalui transfer. Ini sedang kita telusuri. Kita tengah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan, untuk menelusuri rekening tersangka, dan mengejar pihak-pihak yang terlibat lainnya," tutup Jamak.
(hol)