DPR Tetapkan Wahiduddin dan Aswanto Sebagai Hakim MK di Paripurna
07 Maret 2014, 09:00:32 Dilihat: 558x
JAKARTA- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menetapkan dua hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK), Wahiduddin Adams dan Aswanto dalam rapat paripurna.
Ketua Komisi III, Peter Zulkifli memaparkan mengenai mekanisme pemilihan dua hakim tersebut. Mulai dari proses seleksi oleh tim pakar, hingga merekomendasikan empat nama, dan ditetapkan dua nama melalui mekanisme voting.
Peter menuturkan, dua orang tersbeut terpilih setelah menjalani proses uji kelayakan dengan berbagai prosesnya yang mengutamakan kualitas, integritas, visi dan misi serta kompetensi.
"Atas dasar kriterita itu Komisi III memilih dan diharapkan calon hakim konstitusi terpilih dapat menjadi hakim konstitusi yang mampu meningkatkan citra dan wibawa mahkamah konstitusi sebagai lembaga peradilan tertinggi sekaligus pengawal konstitusi," katanya dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/3/2014).
Sementara itu, pimpinan rapat, Pramono Anung menyambutnya dengan meminta pandangan semua peserta rapat paripurna.
"Semua setuju?," tanya Pramono.
"Setuju," jawab semua peserta rapat paripurna.
Sekedar diketahui, Wahiduddin terpilih sebagai hakim konstitusi MK melalui voting komisi III dan meraih 46 suara, Aswanto 23 suara, Atip Latipulhayat 19 suara, dan Ni`matul Huda 12 suara.
(hol)