Diskusi Hukum: Implikasi Putusan Mahkamah Agung Nomor 44 P/HUM/2019 Terhadap Pilpres 2019 & 2024
17 Juli 2020, 13:41:30 Dilihat: 1473x
Dalam rangka mendiskusikan dan memberikan pemahaman yang luas kepada masyarakat Indonesia mengenai implikasi Putusan Mahkamah Agung Nomor 44 P/HUM/2019 terhadap penetapan Pasangan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih pada Pemilu Tahun 2019 dan pilihan hukum atas penetapan Pasangan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih pada Pemilu Tahun 2024 jika dihubungkan dengan telah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-XII/2014.
Fakultas Hukum (FH) Universitas Narotama menyelenggarakan webinar dengan tema “Implikasi Putusan Mahkamah Agung Nomor 44 P/HUM/2019 Terhadap Pilpres 2019 & 2024” pada Minggu, 12 Juli 2020.
Para pembicara adalah Arief Budiman (Ketua Komisi Pemilihan Umum RI), Ach. Baidowi, S.Sos, M.Si (Wakil Ketua Balegnas DPR RI & Wasekjen PPP), Prof. Dr. H. M. Hadin Muhjad, SH, M.Hum (Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat), dan Dr. Moh. Saleh, SH, MH (Ka.Prodi Magister Ilmu Hukum Universitas Narotama), dengan moderator Dr. Nynda Fatmawati O, SH, MH (Dosen FH Universitas Narotama).
Pada acara tersebut, Ach. Baidowi, S.Sos, M.S menjelaskan materi I tentang "Politik Hukum Penetapan Pasangan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum", materi II oleh Arief Budiman tentang "Kebijakan Hukum Penetapan Pasangan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih untuk Pilpres 2024", materi III oleh Prof. Dr. H. M. Hadin Muhjad, SH, M.Hum tentang "Konstitusionalitas Penetapan Pasangan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Menurut UUD NRI 1945", dan materi IV oleh Dr. Moh. Saleh, SH, MH tentang “Akibat Hukum Putusan MA Nomor 44 P/HUM/2019 Terhadap Pilpres 2019 & 2024”.
Menurut Moh. Saleh, untuk penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pilpres yang hanya ada 2 (dua) pasangan calon, harus diatur dalam perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Jangan lagi diatur dalam Peraturan KPU. Perubahan UU No. 7 Tahun 2017, khususnya pada Pasal 416 harus mendasarkan pada Putusan MK No. 50/PUU-XII/2014. [UN]
Foto: Webinar dengan tema “Implikasi Putusan Mahkamah Agung Nomor 44 P/HUM/2019 Terhadap Pilpres 2019 & 2024” pada Minggu, 12 Juli 2020.