Universitas Narotama Kukuhkan Prof. Dr. Ir. J Andy Hartanto, SH, MH, M.MT, Sp.N Sebagai Guru Besar Tetap Bidang Ilmu Hukum
15 Juni 2020, 11:15:36 Dilihat: 446x
Rektor Universitas Narotama Dr. Ir. H. Sri Wiwoho Mudjanarko, ST, MT, IPM memimpin acara pengukuhan Prof. Dr. Ir. J. Andy Hartanto, SH, MH, M.MT, Sp.N sebagai Guru Besar Tetap Bidang Ilmu Hukum dalam Sidang Terbuka Senat Universitas Narotama yang berlangsung di Conference Hall, Jumat (12/6/2020). Sidang Terbuka Senat yang dilakukan secara daring (online) ini dipimpin oleh Rektor dengan menerapkan social distancing dan protokol kesehatan, dikarenakan faktor usia Ketua Senat yang rentan terhadap Covid-19 sehingga tidak memungkinkan hadir secara fisik.
Hadir secara langsung dalam pengukuhan ini antara lain Kepala LLDIKTI Wilayah VII Provinsi Jawa Timur, Prof. Dr. Ir. Suprapto, DEA dan Presiden Universitas Narotama Hj. Rr. Iswachyu Dhaniarti DS, ST, M.HP, Wakil Rektor I Dr. Muhammad Ikhsan Setiawan, ST, MT, Dekan Fakultas Hukum Dr. Rusdianto Sesung, SH, MH serta Kaprodi Magister Ilmu Hukum (MH) Dr. Moh. Saleh, SH, MH dan Kaprodi Magister Kenotariatan (Mkn) Dr. Habib Adjie, SH, M.Hum. Hadir pula sekurangnya 75 peserta mengikuti sidang terbuka secara online yang digelar baru pertama kalinya oleh Sivitas Akademika Universitas Narotama ini.
Prof. Dr. Ir. J. Andy Hartanto, SH, MH, M.MT, Sp.N dalam orasi ilmiahnya mengusung tema “Karakteristik Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun dan Peralihannya Melalui Jual Beli” mengatakan bahwa hak milik atas satuan rumah susun mempunyai karakteristik yang tidak sama dengan karakteristik hak milik atas rumah tinggal maupun gedung lainnya. Dalam hak milik atas satuan rumah susun seseorang mempunyai hak kepemilikan yang sifatnya perorangan dan terpisah, namun tidak terlepas dari adanya bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
Sehingga pemilik satuan rumah susun, lanjut Andy Hartanto, tetap dibebani adanya kewajiban untuk membiayai semua kerusakan yang terjadi pada bagian bersama dan benda bersama, serta menanggung biaya perpanjangan atau pembaharuan hak atas tanah bersama apabila jangka waktu dan perpanjangan dari hak atas tanahnya telah berakhir.
“Dengan adanya karakteristik yang berbeda tersebut, maka perlu diatur lebih rinci mengenai persyaratan penjual dan pembeli, mekanisme jual beli, hak dan kewajiban penjual dan pembeli setelah terjadinya jual beli khususnya pada masa transisi,” kata Andy Hartanto.
Sementara itu, Rektor Universitas Narotama Dr. Ir. H. Sri Wiwoho Mudjanarko, ST, MT, IPM, menyampaikan bahwa guru besar mengandung arti seorang guru besar hakikatnya seorang guru, pendidik, peneliti yang diharapkan penelitiannya bermanfaat bagi masyarakat luas. Untuk menjadi guru besar cukup sulit karena banyaknya persyaratan yang harus dilengkapi.
“Begitu juga yang dialami oleh Prof. Andy Hartanto dengan perjalanan panjang hingga dapat meraihnya pada usianya yang ke-67 tahun saat ini. Namun hal itu bukanlah menjadi akhir perjalanan. Justru menjadi awal untuk membuat karya ilmiah yang semakin bermanfaat bagi masyarakat,” jelas Sri Wiwoho Mudjanarko.
Sidang terbuka tersebut dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan masa pandemi Covid-19, sesuai dengan peraturan yang berlaku pada masa transisi new normal di Surabaya. Antara lain menggunakan masker, memakai hand sanitizer dan sarung tangan latex, serta menggunakan face shield. Peserta sidang terbuka yang datang secara fisik jumlahnya dibatasi dengan kursi yang diletakkan secara berjarak. [UN]
FOTO: Rektor Universitas Narotama Dr. Ir. H. Sri Wiwoho Mudjanarko, ST, MT, IPM memimpin pengukuhan Prof. Dr. Ir. J. Andy Hartanto, SH, MH, M.MT, Sp.N sebagai Guru Besar Tetap Bidang Ilmu Hukum dalam Sidang Terbuka Senat Universitas Narotama yang berlangsung di Conference Hall, Jumat (12/6/2020).