Hukum Di Mata Bowo, Mengedukasi Masyarakat Agar Tidak Melanggar Hukum
21 April 2020, 15:21:29 Dilihat: 431x
10 tahun bukan waktu yang pendek untuk bisa terus memberikan pencerahan informasi hukum kepada masyarakat. Inilah yang telah dilakukan dosen Fakultas Hukum Universitas Narotama Dr. H. Sunarno Edy Wibowo, SH, M.Hum secara live pada dua stasiun televisi berupa dialog interaktif dalam acara “Hukum di Mata Bowo”. Untuk saat ini, acara tersebut dapat disaksikan di Surabaya TV setiap hari Jumat pukul 20.00-21.00 WIB.
Ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), acara Hukum di Mata Bowo tersebut juga merupakan salah satu solusi berbagi ilmu tentang hukum dengan segala permasalahan di masyarakat yang bersinggungan terhadap kasus hukumnya.
Untuk dapat menjangkau masyarakat yang lebih luas, acara Hukum di Mata Bowo juga didokumentasikan dalam bentuk buku “Hukum di Mata Bowo: Bunga Rampai Permasalahan Hukum di Indonesia”. Materi dalam buku ini disusun terdiri dari permasalahan-permasalahan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat kita yang majemuk dan saling bersinggungan dengan hukum dan dinamikanya dalam kehidupan bermasyarakat.
“Hukum di Mata Bowo merupakan pencerahan informasi fakta di lapangan maupun teori hukum pada masyarakat. Sejatinya hukum itu antara teori dan kenyataan berbeda, maka program Hukum di Mata Bowo ini untuk mengedukasi pada masyarakat agar paham terhadap hukum, agar tidak melanggar hukum,” pesan Sunarno Edy Wibowo, Selasa (21/4/2020). [UN]
FOTO: Dialog interaktif dalam acara “Hukum di Mata Bowo”