Fakultas Hukum UN Gelar Diskusi Publik Tentang Perubahan UU KPK
21 Oktober 2019, 03:35:09 Dilihat: 355x

Fakultas Hukum Universitas Narotama (UN) mengadakan Diskusi Publik dalam rangka uji kritis terhadap UU KPK, Sabtu (19/10/2019). Beberapa catatan kritis disajikan oleh 3 pakar dari Fakultas Hukum UN, yaitu Dr. Rusdianto Sesung, SH, MH, Dr. H. Sunarno Edy Wibowo, SH, M.Hum, dan Dr. Moh. Saleh, SH, MH, dengan moderator Dr. Nynda Fatmawati Octarina, SH, MH.
Rusdianto mengatakan universitas harus menjadi tempatnya cahaya dan kebebasan serta pembelajaran. Sehingga diskusi ini sangat penting untuk setidaknya memperjelas di mana kita berdiri. Dia membuat catatan kritis atas UU No. 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Saya membaginya dalam 2 bagian, yaitu catatan kritis dari aspek formil dan catatan kritis dari aspek materil. Dari aspek formil, ada cacat antara lain materi muatan hasil perubahan melebihi 50%, serta esensinya telah mengalami perubahan dengan banyaknya tambahan materi muatan baru," kata Dekan Fakultas Hukum UN itu.
Dari tambahan materi baru itu, lanjut Rusdianto, yang paling penting adalah kedudukan KPK yang dimasukkan ke dalam kelompok kekuasaan pemerintah (eksekutif), yang kemudian menjadi catatan Rusdi dalam aspek materil.
"KPK yang berkedudukan sebagai lembaga negara dalam rumpun eksekutif ini memiliki konsekuensi hukum yang cukup signifikan. Yakni KPK termasuk ke dalam lembaga negara yang dapat dijadikan objek pengenaan hak angket DPR," lanjutnya.
Pendapat senada disampaikan Moh Saleh. Kaprodi Magister Ilmu Hukum UN ini menegaskan bahwa UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU KPK sangat melemahkan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Pelemahan tersebut terjadi dengan dibentuknya Dewan Pengawas yang sebenarnya melanggar prinsip independensi KPK, sehingga dirinya menolak keras UU dimaksud.
“Untuk mengembalikan independensi KPK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, maka civil society harus bersatu untuk mengajukan constitutional review ke Mahkamah Konstitusi dengan mempersoalkan aspek formil dan materiil UU tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Nynda Fatmawati selaku moderator menambahkan apa yang disampaikan Rusdi sangat membuka mata bahwa UU KPK yang saat ini sungguh melemahkan KPK.
"KPK seharusnya adalah lembaga independen. Ketika diseret masuk eksekutif maka akan kehilangan independen dan akan memiliki kepentingan serta ketakutan. Padahal KPK sebagai lembaga yang tidak memiliki kepentingan dan ketakutan itulah yang membuatnya kuat," ujarnya.
Forum diskusi publik ini, kata Nynda, dibuka untuk umum dan tidak bermaksud membuat opini. Melainkan untuk urun rembug dan sebagai tugas akademisi di dalam perannya menjadi bagian perubahan. [humas]
Foto: Diskusi Publik dalam rangka uji kritis terhadap Perubahan UU KPK, Sabtu (19/10/2019) di ruang rapat gedung D UN.
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.