Fakultas Hukum UN Gelar Diskusi Publik Tentang Perubahan UU KPK
21 Oktober 2019, 03:35:09 Dilihat: 354x
Fakultas Hukum Universitas Narotama (UN) mengadakan Diskusi Publik dalam rangka uji kritis terhadap UU KPK, Sabtu (19/10/2019). Beberapa catatan kritis disajikan oleh 3 pakar dari Fakultas Hukum UN, yaitu Dr. Rusdianto Sesung, SH, MH, Dr. H. Sunarno Edy Wibowo, SH, M.Hum, dan Dr. Moh. Saleh, SH, MH, dengan moderator Dr. Nynda Fatmawati Octarina, SH, MH.
Rusdianto mengatakan universitas harus menjadi tempatnya cahaya dan kebebasan serta pembelajaran. Sehingga diskusi ini sangat penting untuk setidaknya memperjelas di mana kita berdiri. Dia membuat catatan kritis atas UU No. 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Saya membaginya dalam 2 bagian, yaitu catatan kritis dari aspek formil dan catatan kritis dari aspek materil. Dari aspek formil, ada cacat antara lain materi muatan hasil perubahan melebihi 50%, serta esensinya telah mengalami perubahan dengan banyaknya tambahan materi muatan baru," kata Dekan Fakultas Hukum UN itu.
Dari tambahan materi baru itu, lanjut Rusdianto, yang paling penting adalah kedudukan KPK yang dimasukkan ke dalam kelompok kekuasaan pemerintah (eksekutif), yang kemudian menjadi catatan Rusdi dalam aspek materil.
"KPK yang berkedudukan sebagai lembaga negara dalam rumpun eksekutif ini memiliki konsekuensi hukum yang cukup signifikan. Yakni KPK termasuk ke dalam lembaga negara yang dapat dijadikan objek pengenaan hak angket DPR," lanjutnya.
Pendapat senada disampaikan Moh Saleh. Kaprodi Magister Ilmu Hukum UN ini menegaskan bahwa UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU KPK sangat melemahkan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Pelemahan tersebut terjadi dengan dibentuknya Dewan Pengawas yang sebenarnya melanggar prinsip independensi KPK, sehingga dirinya menolak keras UU dimaksud.
“Untuk mengembalikan independensi KPK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, maka civil society harus bersatu untuk mengajukan constitutional review ke Mahkamah Konstitusi dengan mempersoalkan aspek formil dan materiil UU tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Nynda Fatmawati selaku moderator menambahkan apa yang disampaikan Rusdi sangat membuka mata bahwa UU KPK yang saat ini sungguh melemahkan KPK.
"KPK seharusnya adalah lembaga independen. Ketika diseret masuk eksekutif maka akan kehilangan independen dan akan memiliki kepentingan serta ketakutan. Padahal KPK sebagai lembaga yang tidak memiliki kepentingan dan ketakutan itulah yang membuatnya kuat," ujarnya.
Forum diskusi publik ini, kata Nynda, dibuka untuk umum dan tidak bermaksud membuat opini. Melainkan untuk urun rembug dan sebagai tugas akademisi di dalam perannya menjadi bagian perubahan. [humas]
Foto: Diskusi Publik dalam rangka uji kritis terhadap Perubahan UU KPK, Sabtu (19/10/2019) di ruang rapat gedung D UN.